MATASULSEL.ID, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai langkah strategis memperkuat efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan.
Pertemuan yang berlangsung Rabu (26/2) tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi.
Audiensi ini menjadi bagian dari upaya mempererat sinergi kelembagaan antara Direktorat Jenderal Pajak dan aparat penegak hukum dalam mendukung penanganan tindak pidana perpajakan secara profesional, terkoordinasi, dan berkelanjutan di wilayah Sulawesi Selatan.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim, para Kepala Bidang di lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra, serta Kepala KPP Pratama Makassar Selatan Hadi Subagiyono.
Agenda utama yang dibahas meliputi penguatan koordinasi, pertukaran informasi, serta dukungan dalam proses penanganan perkara perpajakan.
Kedua belah pihak menegaskan bahwa kolaborasi lintas institusi merupakan langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Peran Kejaksaan dinilai krusial dalam memberikan efek jera terhadap pelanggaran perpajakan dan memperkuat kredibilitas sistem perpajakan nasional di mata publik.
Selain aspek represif, koordinasi juga diarahkan pada penguatan langkah preventif guna membangun ekosistem kepatuhan yang berkelanjutan.
Sinergi ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum yang tegas namun tetap berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, menegaskan bahwa dukungan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan penegakan hukum perpajakan.
“Sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan merupakan fondasi penting dalam memperkuat kepatuhan wajib pajak serta menjaga keberlangsungan penerimaan negara secara optimal,” ujarnya.
Melalui audiensi ini, kerja sama yang telah terjalin diharapkan semakin solid dan terarah, sehingga mampu meningkatkan efektivitas penanganan perkara perpajakan, memperkuat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong optimalisasi penerimaan negara guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional.


Tinggalkan Balasan