MAKASSAR – DPW PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) Sulawesi-Selatan secara resmi membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (DIKPA), terhitung sejak tanggal 03 -17 Desember 2027 untuk tahun 2025-2026, kamis(04/12/2025).

Muh. Safri Tunru, S.HI, C.NS., C.MK, selaku Ketua Panitia DIKPA/PKPA PERADIN Angkatan IX tahun 2025-2026 mengatakan, untuk itu bagi Luluasan Sarjana Hukum dan Sarjana Hukum Islam baik dari Perguruan Tinggi Negeri mapun dari Perguruan Tinggi Swasta yang tertarik menjadi seorang Advokat (Pengacara) atau Lawyer dapat segera mendaftar dan bergabung bersama pengacara atau lawyer-lawyer handal PERADIN.

“Yang dimana lawyer-lawyer PERADIN tersebut tidak hanya mampu bersaing secara nasioanal maupun internasional dalam menjalankan praktek-praktek profesinya, akan tetapi Advokat-Advokat PERADIN dikenal sebagai Advokat atau Pengacara-Pengacara yang senantiasa menjaga integritas dan komitmen yang utuh dalam mempedomani kode etik Advokat dalam menjalankan Profesi yang diembangnnya dengan semboyang “Offecium Nobile” (Profesi Mulia), ucapnya.

Mengapa harus mendaftar dan memilih Organisasi Advokat PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia), karena organisasi ini telah memiliki perangkat dan instrument organisasi yang permanen, yang memiliki lembaga konsentrasi yang Exis Verbis diantaranya :

1.Lembaga Pendidikan Advokat Indonesia (LPAI) ;

2.Master Advokat (M.AD), sebagai Pendidikan Advokat Lanjutan untuk meningkatkan kwalitas dan kemampuan spesialis para Advokat PERADIN diseluruh Nusantara ;

3.Varia Advokat, sebagai Media Informasi dan Komunikasi seputar dunia Advokat di Indonesia ;

4.POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia), sebuah lembaga bantuan hukum yang memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, ini biasanya adalah tempat para peserta Pendidikan Khusus Advokat PERADIN yang telah baru-baru mengikuti DIKPA untuk melakukan magang Profesi, sebelum dilantik dan didambil sumpahnya serta sah sebagai Advokat yang dapat bersidang di pengadilan seluruh Indonesia ;

5.BANKUM GERADIN (Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia) ;

6.BANKUM PAWIN (Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Wanita Indonesia) ;

Tutur Muh. Safri Tunru, S.HI., C.NS, C.MK, selaku Ketua Panitia DIKPA/PKPA PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) Angkatan IX tahun 2025-2026, yang juga selaku Sekretaris DPW PERADIN SULSEL kepada awak media.

Untuk itu bagi yang berminat menjadi Advokat (Pengacara) PERADIN dalam mendaftar dengan persyaratan sebagai berikut :

1.FC. KTP & KK, Masing-Masing 8 (delapan) lembar ;

2.Ijazah dan Transkip Nilai Terbaru S.1. Hukum/Hukum Islam, yang telah dilegalisasi cap basah 8 (delapan) lembar ;

3.Pas foto Background merah ukura 3×4 dan 4×6 masing-masing 8 (delapan) lembar ;

4.Membayar Biaya Pendaftran, Ujian dan Biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

Untuk infomasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia :

1.Contak person Panitia VIA Telpon/SMS/WA KE Nomor : 081385767974/082196666134/087742693525