MATASULSEL.ID, JENEPONTO – Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan penyuluhan PTSL kepada masyarakat di Desa Langkura dan Desa Pa’rasangang Beru.

Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2026, dan dihadiri langsung oleh Ketua PTSL, Wakil Ketua Yuridis, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jeneponto. Kehadiran unsur lintas sektor ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif sekaligus memastikan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat diberikan penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan PTSL, persyaratan yang harus dipenuhi, serta manfaat program PTSL bagi kepastian hukum hak atas tanah. Selain itu, disampaikan pula pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung kelancaran kegiatan, mulai dari kelengkapan dokumen hingga pemasangan tanda batas tanah.

Antusiasme warga terlihat tinggi selama kegiatan berlangsung. Masyarakat menyambut positif kehadiran program PTSL di wilayahnya dan berharap program ini dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, Kepala  Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto Achmadi Natsir berharap masyarakat dapat memahami program PTSL secara benar, sehingga pelaksanaan PTSL Tahun 2026 dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, tandasnya. (*)