MATASULSEL.ID, JENEPONTO – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka Pelaksanaan Pidana Sosial Tahun 2026 yang bertempat di Aula ZI Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna mendukung implementasi pidana sosial sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini melibatkan berbagai pihak, yaitu: Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto, Adam Ridwansyah, A.Md., S.H., M.Si, Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Maskur, S.Ag., M.H., CGCAE, Direktur RSUD Lanto Dg. Pasewang Kabupaten Jeneponto, Ibu Ika Arwiny Pusvita Muttong, S.H, Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Jeneponto, Badan Penanggulangan Bencana, Daerah Kabupaten Jeneponto, Andi Patappoi, S.Sos, Yayasan Al Mutasambilah Jeneponto, mAkmal Arasy, Mesjid Al Ikhlas Jeneponto, Muhammad Syahril, Mesjid Istiqomah Jeneponto, Kalkausar, S.H, dan Ormas Kiwal Garuda Hitam MPC Jeneponto.
Kerja sama ini bertujuan untuk menyediakan wadah pelaksanaan pidana sosial bagi klien pemasyarakatan, khususnya dalam bentuk kerja sosial di berbagai instansi pemerintah, lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, dan fasilitas pelayanan publik. Melalui kolaborasi ini, diharapkan pelaksanaan pidana sosial dapat berjalan efektif, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Bapas Kelas I Makassar menyampaikan bahwa pidana sosial merupakan bentuk pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan konstruktif, yang tidak hanya memberikan efek jera tetapi juga mendorong tanggung jawab sosial, peningkatan keterampilan, serta pembentukan karakter positif bagi klien pemasyarakatan.
Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung program reformasi sistem pemasyarakatan serta implementasi keadilan restoratif. Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan tercipta koordinasi yang solid, mekanisme pengawasan yang jelas, serta pelaksanaan kegiatan sosial yang memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jeneponto.
Acara ditutup dengan penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama oleh seluruh pihak yang terlibat serta sesi foto bersama sebagai simbol komitmen dan sinergi dalam menyukseskan pelaksanaan Pidana Sosial Tahun 2026. (*)


Tinggalkan Balasan