Pemkot Makassar dan DPRD Sosialisasikan Aturan Pengelolaan Sampah di Makassar

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Dalton, kegiatan ini merupakan bagian dari program penyebarluasan perda tahun anggaran 2025, selasa(15/07/2025).
Perda yang disosialisasikan adalah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis partisipasi publik.
Dalam sambutannya, Camat Tamalanrea Iqbal, S.STP perwakilan dari Pemerintah Kota Makassar menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengatasi permasalahan sampah di kota. Ia menyebutkan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menjaga kebersihan lingkungan,” Kata Iqbal.
Acara tersebut, dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, pejabat daerah, akademisi, serta perwakilan dari organisasi masyarakat sipil. Kegiatan itu, digelar untuk membahas tantangan dan strategi implementasi perda tersebut di lapangan.