BupatiPANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan memastikan seluruh perangkat daerah siap mengikuti regulasi baru pengadaan barang dan jasa. Hal itu ditegaskan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang digelar di Ruang Pola Lantai II Kantor Bupati, Kamis (4/12/2025).

Kegiatan ini dibuka Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, dan dihadiri Sekretaris Daerah Pangkep Hj. Suruani, para asisten, camat, hingga pimpinan OPD lingkup Pemkab Pangkep.

Dalam arahannya, Bupati Yusran menekankan pentingnya ketaatan seluruh OPD, kecamatan, hingga pemerintah desa dan kelurahan terhadap regulasi pengadaan barang/jasa. Ia meminta agar setiap proses pengadaan dilaksanakan secara tertib, tertata, dan sesuai aturan.

“Semua unit kerja harus memahami aturan pengadaan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Semua harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Yusran juga mengingatkan pengelola PBJ agar melakukan perencanaan yang tepat, menyesuaikan belanja dengan kebutuhan masing-masing OPD, serta menjaga prinsip transparansi dalam seluruh tahapan pengadaan.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengelola Barang/Jasa, Irman, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada perangkat daerah terkait sejumlah perubahan penting dalam regulasi terbaru.

Menurutnya, perubahan yang dibawa Perpres 46/2025 antara lain penerapan Katalog Elektronik versi 6 yang akan berlaku penuh mulai 2026, serta penekanan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Perubahan paling penting adalah penekanan TKDN. APBDes dan BLUD juga harus mengikuti aturan ini,” ujarnya.

Irman menyebutkan, regulasi terbaru ini akan membuat proses pengadaan barang/jasa di Pangkep lebih efektif dan efisien. Menurutnya, hanya diperlukan sedikit penyesuaian dari perangkat daerah, terutama terkait prioritas penggunaan produk dalam negeri.

“Perpres ini tentu efektif dan efisien. Cuma butuh sedikit penyesuaian, terutama terkait penekanan penggunaan produk dalam negeri,” katanya.