PANGKEP — Langkah peningkatan tata kelola pengadaan barang dan jasa kembali diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melalui sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Lantai II Kantor Bupati, Kamis (4/12/2025), dihadiri Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, Sekretaris Daerah Hj. Suriani, para asisten, camat, dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Pangkep.
Dalam arahannya, Bupati Muhammad Yusran Lalogau menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh perangkat daerah, mulai dari OPD hingga pemerintah desa dan kelurahan, terhadap regulasi pengadaan barang/jasa. Ia meminta agar setiap tahapan PBJ dijalankan sesuai aturan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Bupati juga menekankan pentingnya perencanaan yang tepat serta kesesuaian belanja dengan kebutuhan OPD. Transparansi, menurutnya, menjadi prinsip utama yang harus dijunjung dalam proses PBJ.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengelola Barang/Jasa, Irman, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diberikan untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami perubahan regulasi terbaru, termasuk penerapan penuh Katalog Elektronik versi 6 yang akan berlaku mulai 2026.
“Perubahan paling penting adalah penekanan TKDN. APBDes dan BLUD juga wajib mengikuti aturan ini,” ujarnya.
Irman menyebutkan bahwa perubahan regulasi tersebut akan membuat proses PBJ di Pangkep lebih efektif dan efisien, dengan penyesuaian utama pada peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai amanat peraturan.
“Perpres ini tentu lebih efektif dan efisien. Hanya butuh sedikit penyesuaian, terutama terkait penekanan penggunaan produk dalam negeri,” jelasnya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Pangkep meningkatkan kualitas pelayanan dan akuntabilitas melalui pengadaan barang/jasa yang lebih terukur dan transparan.


Tinggalkan Balasan