PANGKEP – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sosialisasikan aktivasi Coretax dan penggunaan kode otorisasi penyerapan anggaran tahun 2025.

 

Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Muhammad Yusran Lalo Gau, Kamis (11/12/2025).

 

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), menegaskan bahwa seluruh ASN di Kabupaten Pangkep didorong segera mengaktivasi akun Coretax masing-masing.

 

Menurutnya, ASN yang sudah memiliki NPWP hanya perlu melakukan aktivasi, meski diakui masih ada sejumlah pejabat yang belum memahami prosesnya.

 

“Harapan kami, dari total lebih dari 5.500 ASN, sudah 1.500 yang telah mengaktivasi akun Coretax. Harapannya awal tahun 2026 semua sudah aktifasi Coretax,” ujarnya.

 

Bupati Pangkep dua priode itu menjelaskan, memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Termasuk informasi terkait pajak.

 

“Dengan adanya aplikasi ini, bapak, ibu bisa melihat langsung datanya. Selama ini masih manual, dengan Coretax tinggal klik, masukkan NIK dan Password maka semua informasi akan muncul, ” katanya.

 

Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis menyampaikan, mulai tahun 2026 seluruh pelaporan SPT tahunan menggunakan aplikasi Coretax.

 

“Salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dengan hadirnya Coretax. Memberikan kemudahan untuk kewajiban termasuk haknya, ” katanya.

 

Adnan menyebut, aplikasi Coretax sangat memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak.

 

Olehnnya, penggunaan Coretax ini harus aktifasi.

 

“Kami harap yang belum, agar sesegara mungkin melakukan aktifasi. Caranya mudah, cukup masukkan NPWP atau NIK, nanti ada pemberitahuan ke email, sekaligus untuk mendapatkan kode otorisasi, ” jelasnya.

 

Harapannya, dengan kemudahan yabg diberikan para wajib pajak lebih mudah mendapatkan informasi perpajakan.

 

“Pada intinya, aplikasi Coretax ini memberikan kemudahan kepada user atau wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajibannya,” bebernya.