MATASULSEL.ID, ENREKANG — Awal tahun 2026 menjadi momentum penting dalam transformasi layanan perpajakan di Kabupaten Enrekang. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan apresiasi khusus kepada wajib pajak orang pribadi yang tercatat sebagai pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pertama melalui sistem baru Coretax DJP.

Apresiasi tersebut diberikan langsung oleh Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, kepada wajib pajak bernama Ilyana, yang menjadi pelapor paling awal di wilayah kerja KP2KP Enrekang.

Penyerahan penghargaan dilakukan di Kantor Pajak Enrekang dengan pemberian souvenir sebagai simbol kepatuhan dan partisipasi aktif dalam mendukung modernisasi administrasi perpajakan.

Pada kesempatan tersebut, Ilyana juga menunjukkan bukti keberhasilan pelaporan SPT Tahunan melalui perangkat telepon genggam miliknya, menandai suksesnya penggunaan Coretax DJP pada masa pelaporan perdana tahun ini.

Sudirman menjelaskan bahwa penggunaan Coretax DJP merupakan langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam menghadirkan sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan berbasis digital.

Oleh karena itu, partisipasi wajib pajak sejak awal masa pelaporan dinilai sebagai indikator positif kesiapan masyarakat dalam beradaptasi dengan sistem baru.

“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kami kepada wajib pajak yang telah menunjukkan kesadaran dan kepatuhan dengan melaporkan SPT Tahunan lebih awal, terlebih ini merupakan tahun pertama pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Kami berharap hal ini dapat menjadi contoh dan motivasi bagi wajib pajak lainnya,” ujar Sudirman.

Sementara itu, Ilyana mengungkapkan bahwa proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP berjalan lancar dan mudah dipahami. Ia menilai sistem tersebut membantu wajib pajak karena alur pelaporan yang jelas serta proses yang telah terotomasi.

“Prosesnya cukup sederhana dan tidak membingungkan. Semua sudah terintegrasi dengan baik sehingga pelaporan bisa langsung diselesaikan. Semoga ke depan semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan Coretax DJP sejak awal,” tutur Ilyana.

Melalui momentum ini, KP2KP Enrekang mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya di Kabupaten Enrekang, agar tidak menunda penyampaian SPT Tahunan dan segera memanfaatkan layanan Coretax DJP.

Pelaporan lebih dini dinilai dapat meminimalkan kendala teknis menjelang batas akhir pelaporan serta mendukung terciptanya administrasi perpajakan yang tertib, lancar, dan akuntabel. KP2KP Enrekang juga memastikan kesiapan layanan pendampingan dan konsultasi bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, turut menyampaikan apresiasi atas tingginya antusiasme wajib pajak di Kabupaten Enrekang.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala KP2KP Enrekang atas inisiatif pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan lebih awal.

Sumin berharap penerapan aplikasi Coretax DJP dapat berjalan optimal dan memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara berkelanjutan.