PT Mata Sulsel Multimedia — Pedoman etika, standar redaksi, dan tata kelola konten digital.
1. Pengantar
Pedoman Media Siber Matasulsel.id disusun sebagai landasan etika, standar profesional, dan tata kelola redaksi dalam memproduksi, mengelola, dan mempublikasikan konten jurnalistik di ranah digital. Pedoman ini merujuk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
Pedoman ini berlaku untuk seluruh unsur di Matasulsel.id: pemimpin redaksi, redaktur, wartawan, kontributor, editor, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan portal berita.
2. Ruang Lingkup
Pedoman ini mencakup:
- Produksi dan publikasi berita
- Standar kerja jurnalistik
- Etika penulisan dan verifikasi
- Pengelolaan konten digital
- Perlindungan data pribadi
- Hak jawab dan hak koreksi
- Penanganan komentar pembaca
- Ketentuan iklan
3. Prinsip Jurnalistik
3.1 Akurasi
Setiap berita harus melalui proses verifikasi, pengecekan data, dan konfirmasi kepada sumber resmi sebelum dipublikasikan.
3.2 Berimbang
Matasulsel.id wajib memberikan ruang bagi semua pihak yang berkepentingan dalam sebuah pemberitaan untuk memberikan pendapat atau klarifikasi.
3.3 Tidak Beritikad Buruk
Konten tidak boleh mengandung fitnah, ujaran kebencian, hoaks, diskriminasi, ataupun informasi yang sengaja dimanipulasi.
3.4 Independen
Wartawan dan redaksi bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun—baik politik, bisnis, maupun kepentingan tertentu.
3.5 Transparansi Sumber
Identitas narasumber dicantumkan sesuai kesepakatan, kecuali narasumber meminta kerahasiaan karena alasan keselamatan.
4. Standar Produksi dan Publikasi Berita
4.1 Verifikasi
Setiap berita harus diverifikasi melalui:
- Konfirmasi kepada sumber utama
- Pemeriksaan data dari dokumen resmi
- Riset tambahan dari referensi kredibel
4.2 Penggunaan Kutipan
Kutipan harus akurat, tidak dipotong secara menyesatkan, dan sesuai konteks.
4.3 Sumber Anonim
Penggunaan sumber anonim hanya diperbolehkan jika:
- Informasi penting untuk kepentingan publik
- Narasumber berpotensi terancam bila identitasnya dibuka
4.4 Konten Sensitif
Pemberitaan terkait anak, korban kekerasan, atau isu sensitif harus disajikan dengan etika, tanpa mengeksploitasi korban.
4.5 Pelarangan Plagiarisme
Redaksi wajib memastikan semua konten bersifat original. Penyalinan berita dari media lain hanya boleh berupa kutipan terbatas dengan mencantumkan sumber.
5. Konten Digital dan Multimedia
5.1 Foto dan Video
Penggunaan gambar dan video harus memiliki hak penggunaan yang jelas: original, lisensi, atau bebas hak cipta.
5.2 Manipulasi Visual
Manipulasi digital tidak boleh mengubah fakta, kecuali untuk tujuan estetika tanpa mengubah konteks berita.
5.3 SEO Bertanggung Jawab
Optimasi mesin pencari boleh dilakukan selama tidak merusak integritas berita, tidak membuat judul menyesatkan, dan tetap mengikuti kaidah jurnalistik.
6. Hak Jawab dan Koreksi
6.1 Hak Jawab
Matasulsel.id memberikan hak jawab kepada pihak yang keberatan atas pemberitaan. Hak jawab akan dipublikasikan sesuai kaidah jurnalistik.
6.2 Hak Koreksi
Jika ditemukan kesalahan dalam berita, redaksi wajib memperbaiki dengan memberikan catatan koreksi pada bagian akhir atau memperbarui berita secara transparan.
6.3 Penarikan Berita
Penarikan berita hanya dilakukan jika konten mengandung kesalahan fatal atau berpotensi menyesatkan publik.
7. Komentar Pembaca
7.1 Moderasi
Komentar pembaca di situs atau media sosial harus mengikuti aturan:
- Tidak mengandung kebencian
- Tidak mengandung SARA
- Tidak mengandung hoaks
- Tidak menyerang pribadi tanpa dasar
7.2 Penghapusan Komentar
Redaksi berhak menghapus komentar yang melanggar ketentuan.
8. Iklan dan Konten Bersponsor
8.1 Pemisahan Iklan dan Berita
Konten iklan harus dipisahkan secara jelas dari berita redaksi.
8.2 Label Advertorial
Konten berbayar wajib diberi label seperti “Advertorial”, “Iklan”, atau “Konten Bersponsor”.
8.3 Tidak Menyesatkan
Iklan tidak boleh mengandung klaim palsu, berbahaya, atau merugikan publik.
9. Perlindungan Data Pembaca
Matasulsel.id berkomitmen melindungi data pengguna sesuai peraturan perundang-undangan. Data tidak akan disebarkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pengguna.
10. Sanksi Internal
Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat dikenakan sanksi:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pencabutan tugas liputan
- Pemutusan kerja sama
Sanksi ditetapkan berdasarkan tingkat pelanggaran.
11. Penutup
Pedoman ini menjadi rujukan utama redaksi Matasulsel.id dalam menjalankan praktik jurnalistik digital yang profesional, bertanggung jawab, dan sesuai standar Dewan Pers. Pedoman akan diperbarui secara berkala sesuai perkembangan teknologi, regulasi, dan kebutuhan redaksi.
KEMERDEKAAN BERPENDAPAT, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakankegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
e. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
f. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
g. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambatlambatnya
2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
h. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
i. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh
Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012

