Patroli Darat Bea Cukai Makassar Berhasil Ungkap Penyeludupan Rokok Ilegal Modus Jalur Ekspedisi

Makassar – Dalam sebuah operasi patroli darat yang terencana, sinergi antara Kantor Bea Cukai Makassar dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal. Sebanyak 170.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut melalui jalur ekspedisi berhasil diamankan dari sebuah gudang di Kabupaten Maros, sabtu(30/08/2025).

Operasi ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Makassar pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025, mengenai adanya dugaan pengangkutan rokok ilegal dari sebuah gudang di area Pergudangan Pabantengang, Kabupaten Maros.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Makassar dan Kanwil DJBC Sulbagsel segera melakukan patroli darat dan pengawasan intensif di beberapa titik ekspedisi yang dicurigai, hingga akhirnya tim menaruh curiga pada sebuah kendaraan Toyota Innova berwarna hitam dengan nomor polisi DD 1268 AFI yang keluar dari salah satu gudang ekspedisi di Pergudangan Pabentengang, Kecamatan Marusu.

“Tim segera melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan tersebut, hasilnya, kami menemukan 17 karton berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD, dengan total 170.000 batang tanpa dilekati pita cukai,” ucapnya Kepala Kantor Bea Cukai Makassar.

Perkiraan nilai barang dari hasil penindakan ini mencapai Rp 252.450.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 164.494.550. Tim segera melakukan penegahan dan membawa pelaku berinisial AA beserta seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk proses penelitian lebih lanjut.

“Kasus ini sudah melalui proses penyidikan dan sudah dilakukan penyerahan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan (Tahap I)”, lanjut Ade.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ancama hukuman Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau Pidana Denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama erat antarsektor, terutama antara unit pengawasan dan intelijen di lapangan. Kami menghimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran. Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Operasi ini menegaskan kembali komitmen Bea Cukai untuk terus menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan iklim industri BKC.

Sebagai bentuk edukasi dan pencegahan, Bea Cukai berkolaborasi dengan pemerintah daerah juga terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat luas mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button