PANGKEP — Upaya Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dalam mengelola pengaduan masyarakat kembali mendapat pengakuan. Kabupaten Pangkep meraih predikat Baik dalam evaluasi kinerja pengelolaan pengaduan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penilaian ini diikuti 338 daerah atau sekitar 62 persen dari total pemerintah daerah di Indonesia.

Capaian tersebut menempatkan Pangkep sebagai salah satu dari 40 kabupaten yang berhasil meraih kategori Baik. Meski demikian, pemerintah pusat melalui Mendagri turut memberikan rekomendasi agar Pangkep memperkuat diseminasi pengelolaan pengaduan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Kominfo SP Pangkep, Abbas Hasan, menyebut keberhasilan ini merupakan buah dari komitmen pimpinan daerah dan kerja kolaboratif seluruh perangkat daerah.

“Komitmen dari pimpinan daerah sangat kuat memberikan perintah kepada Diskominfo untuk melaksanakan mekanisme LAPOR SP4N ini sehingga berjalan dengan baik,” ujarnya.

Menurut Abbas, tim pengelola aduan yang dibentuk di masing-masing perangkat daerah telah memiliki kompetensi, karena beberapa kali mengikuti bimbingan teknis. Mereka juga memanfaatkan fasilitas SP4N-LAPOR! sebagai alat evaluasi kinerja.

Meskipun meraih predikat Baik, Abbas menegaskan masih terdapat pekerjaan rumah, terutama dalam hal penyebarluasan informasi kepada masyarakat agar semakin banyak warga memanfaatkan kanal pengaduan tersebut.

“Masih ada beberapa hal yang perlu kami perbaiki terkait penyebarluasan informasi. Ke depan akan ada rencana aksi untuk mengoptimalkan publikasi terkait LAPOR SP4N,” jelasnya.

Abbas mengingatkan bahwa pencapaian ini bukan akhir, tetapi justru menjadi dorongan untuk terus meningkatkan pelayanan publik.

“Kita tidak puas sampai di sini, karena LAPOR SP4N adalah ruh penyelenggaraan pemerintahan. Dari aduan masyarakat itulah kita bisa mengevaluasi apa yang masih kurang,” tegasnya.

Kabid Humas dan IKP Diskominfo SP Pangkep, Edy Suharyadi, turut menjelaskan indikator keberhasilan yang membuat Pangkep meraih kategori Baik. Dari sisi administrasi, Pangkep dinilai telah memiliki rencana aksi lima tahunan yang menggambarkan program kerja secara jelas.

“Pertama dari pemenuhan administrasi. Pangkep termasuk kabupaten yang memiliki rencana aksi lima tahun,” kata Edy.

Selain administrasi, pelaksanaan teknis juga menjadi penilaian penting. Pemerintah daerah dinilai mampu menyelesaikan 100 persen laporan yang masuk melalui SP4N-LAPOR!, meski beberapa aduan membutuhkan waktu lebih lama karena proses verifikasi berjenjang.

“Seluruh aduan dapat kita selesaikan seratus persen, walaupun ada beberapa yang lambat terselesaikan karena realtime,” tambahnya.

Selain itu, meningkatnya partisipasi masyarakat dan perangkat daerah turut mendukung capaian tersebut. Alur penanganan aduan melalui admin kabupaten membantu mengarahkan laporan secara tepat ke OPD terkait sehingga meminimalkan risiko aduan tidak tertangani.

Edy berharap ke depan masyarakat semakin mengutamakan SP4N-LAPOR! sebagai kanal resmi pengaduan.

“Harapan kita, aplikasi ini benar-benar menjadi satu-satunya sarana masyarakat untuk mengadukan persoalan di lapangan,” ujarnya.

Tercatat, jumlah aduan yang masuk melalui SP4N-LAPOR! di Pangkep sebanyak 18 laporan pada 2024 dan 15 laporan pada 2025. Seluruh laporan telah ditindaklanjuti.