Mamuju – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pemahaman perpajakan bagi bendahara satuan kerja di lingkungan Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Polda Sulbar). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Kelas Pajak: Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlangsung di ruang pembahasan KPP Pratama Mamuju, selasa(09/12/2025).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA ini dihadiri oleh perwakilan dari lima satuan kerja Polda Sulbar, yaitu Bidang Hukum (Bidkum), Bidang Humas (Bidhumas), Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), Bidang Keuangan (Bidkeu), dan Pelayanan Markas (Yanma). Kehadiran para bendahara tiap satker tersebut menunjukkan tingginya antusiasme instansi pemerintah dalam meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang benar dan sesuai ketentuan.

Pada sesi materi, tim penyuluh KPP Pratama Mamuju memberikan pemaparan mengenai tata cara pelaporan SPT Masa PPN untuk Tahun Pajak 2024 melalui DJP Online serta mekanisme pelaporan untuk Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax. Peserta kemudian diberikan kesempatan untuk melakukan praktik langsung pelaporan SPT Masa PPN dengan bimbingan intensif dari para penyuluh, yaitu Ina Meirina dan Septian Indra Kurniawan, serta pendampingan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan, Erny Suswati.

Dalam kegiatan tersebut, Septian Indra Kurniawan mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN.

“Pelaporan SPT Masa PPN ini wajib dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Ketepatan waktu sangat menentukan agar tidak timbul sanksi administrasi,” ujarnya.

Kasi Pelayanan, Erny Suswati, menambahkan bahwa instansi pemerintah juga wajib memperhatikan ketentuan terkait sanksi.

“Apabila terdapat transaksi pada suatu masa pajak namun SPT Masa PPN tidak atau terlambat dilaporkan, maka sanksi dendanya sebesar Rp500.000. Kepatuhan adalah kunci untuk menghindari risiko tersebut,” tegasnya.

Selain memberikan pemahaman teknis, kelas pajak ini juga menjadi ruang konsultasi bagi bendahara satker untuk menyelesaikan berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam proses pelaporan SPT Masa PPN. Pendekatan interaktif ini diharapkan dapat membuat peserta lebih mampu melakukan pelaporan secara mandiri dan akurat.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk memperkuat sinergi antara DJP dan instansi pemerintah. Kami berharap para bendahara Polda Sulbar tidak hanya memahami aturan, tetapi juga semakin percaya diri dalam melaksanakan pelaporan perpajakan secara benar dan tepat waktu. Upaya KPP Pratama Mamuju ini merupakan bentuk nyata dukungan DJP dalam meningkatkan kepatuhan dan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.