MATASULSEL.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat, melalui penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK).

Penunjukan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Jumat (31/1). Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk memastikan stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi strategisnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menetapkan dua Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner, yakni:

Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Hasan Fawzi, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.

OJK menegaskan akan terus melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons dinamika dan berbagai perkembangan yang terjadi di sektor jasa keuangan nasional.

Selain itu, OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta layanan kepada masyarakat, tetap berjalan secara optimal dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner merupakan langkah strategis untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan efektivitas pelaksanaan tugas OJK.

“Penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi, sekaligus memastikan seluruh fungsi pengaturan, pengawasan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat tetap berjalan optimal,” ujar M. Ismail Riyadi.

Ia menegaskan, OJK akan terus melakukan penajaman kebijakan serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna merespons dinamika sektor jasa keuangan yang terus berkembang.

“OJK berkomitmen menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui penguatan pelindungan konsumen dan layanan publik yang berkelanjutan,” tambahnya.