MATASULSEL.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Regulasi ini menjadi langkah strategis OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan stabilitas industri pasar modal nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, penerbitan POJK ini merupakan respons atas dinamika dan kompleksitas pasar modal yang terus berkembang, sekaligus upaya memperkuat kepercayaan investor.
“Tata kelola yang kuat merupakan fondasi utama pasar modal yang berintegritas dan berdaya saing. Melalui POJK ini, OJK memastikan seluruh Self Regulatory Organization (SRO) menjalankan fungsi dan kewenangannya secara profesional, transparan, serta akuntabel,” ujar Mahendra Siregar.
Mahendra menjelaskan, pengaturan ini menekankan penguatan fungsi pengawasan internal, pengelolaan konflik kepentingan, serta peningkatan peran dewan komisaris dan direksi pada masing-masing lembaga penyelenggara pasar modal.
Selain itu, POJK juga mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang lebih komprehensif.
Menurutnya, regulasi tersebut sejalan dengan praktik terbaik internasional (international best practices) dan diharapkan mampu meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
“OJK berkomitmen untuk terus membangun ekosistem pasar modal yang sehat, transparan, dan berkelanjutan, sehingga dapat mendukung pendalaman pasar keuangan serta pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Mahendra.
POJK Nomor 31 Tahun 2025 ini berlaku bagi Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dengan ketentuan masa penyesuaian guna memastikan implementasi berjalan optimal tanpa mengganggu stabilitas pasar.
Dengan diterbitkannya regulasi ini, OJK berharap seluruh pelaku industri pasar modal dapat meningkatkan kualitas tata kelola dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia.


Tinggalkan Balasan