MATASULSEL.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025).
Regulasi ini menjadi langkah strategis OJK dalam memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap Self-Regulatory Organizations (SRO) di tengah meningkatnya kompleksitas pasar keuangan nasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penerbitan POJK 31/2025 bertujuan untuk memastikan SRO menjalankan peran strategisnya secara profesional, transparan, dan akuntabel, seiring berkembangnya pasar modal, keuangan derivatif, hingga bursa karbon.
“Penguatan tata kelola SRO menjadi kebutuhan mendesak karena perannya kini semakin luas dan kompleks. Dengan POJK ini, OJK memastikan kegiatan utama maupun layanan tambahan SRO dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik serta manajemen risiko yang terukur,” ujar Ismail Riyadi.
Ia menambahkan, peningkatan peran SRO tidak hanya terbatas pada aktivitas pasar modal konvensional, tetapi juga mencakup perdagangan karbon melalui bursa karbon, fungsi central counterparty di pasar uang dan valuta asing, pengembangan derivatif keuangan berbasis Efek, hingga penyelenggaraan sistem pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.
POJK 31/2025 juga diharapkan memperkuat fungsi pengawasan OJK terhadap SRO agar selaras dengan perluasan mandat dan aktivitas yang dijalankan. Dengan tata kelola yang lebih kuat, stabilitas, integritas, dan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional dapat terus terjaga.
Regulasi ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025, dengan cakupan pengaturan yang komprehensif, antara lain meliputi pelaksanaan tugas dan wewenang Direksi serta Dewan Komisaris, kelengkapan dan fungsi komite, penanganan benturan kepentingan, penerapan audit internal dan eksternal, manajemen risiko, pengendalian internal, hingga pengelolaan teknologi informasi SRO.
Selain itu, POJK 31/2025 juga mengatur penerapan strategi anti-fraud dan anti-penyuapan, keuangan berkelanjutan termasuk tanggung jawab sosial dan lingkungan, tata kelola dengan pemangku kepentingan, serta mekanisme penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.
Namun demikian, untuk pemenuhan ketentuan tertentu, khususnya Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c, diberikan masa transisi paling lambat enam bulan sejak tanggal pengundangan.
Dengan berlakunya POJK 31/2025, sejumlah ketentuan dalam POJK Nomor 58, 59, dan 60 Tahun 2016 terkait Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
OJK menegaskan, regulasi ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat ketahanan dan daya saing infrastruktur pasar keuangan Indonesia di tingkat nasional maupun global.


Tinggalkan Balasan