OJK; Sektor ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto tetap Stabil
Jakarta – Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keaungan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap terjaga.
Dalam rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 Oktober 2025 stabilitas sektor jasa keuangan yang tetap terjaga seperti yang disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Mahendra Siregar menyampaikan berdasarkan laporan per Agustus 2025, penyelenggaraan ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.187 kemitraan dengan LJK dari berbagai sektor.
“Selama Agustus 2025, penyelenggaraan ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,15 triliun dan telah mencapai total nilai transaksi sebesar Rp17,23 triliun dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 14,65 juta yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” paparnya.
Sementara perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, nilai transaksi aset kripto selama bulan September 2025 tercatat sebesar Rp38,64 triliun, sehingga total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 senilai Rp360,30 triliun.
Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga.







