MATASULSEL.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk beserta pihak terkait setelah hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan di perusahaan tersebut.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, OJK menetapkan bahwa PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 mengenai transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan.

Pelanggaran tersebut terjadi karena perusahaan tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan terkait penurunan bunga pada Addendum 4 Perjanjian Kredit No. 54 tanggal 8 Juli 2020 antara PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dengan PT Mitra Buana Korporindo (MBK).

Selain itu, perusahaan juga tidak menjalankan prosedur yang semestinya pada Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang tanggal 8 Juli 2020 antara PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dengan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI).

Selain sanksi terhadap perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Tan Heng Lok yang merupakan pengendali PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk sekaligus pengendali MBK dan CSI.

Tan Heng Lok dikenakan denda sebesar Rp45 juta serta larangan menjadi anggota Dewan Komisaris, Direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal selama lima tahun.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena yang bersangkutan dinilai memperoleh keuntungan dari transaksi yang mengandung benturan kepentingan melalui penurunan bunga dalam addendum perjanjian kredit dan pengakuan utang piutang tersebut.

OJK menilai tindakan tersebut merugikan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk karena keputusan transaksi tidak dilakukan melalui prosedur yang seharusnya untuk melindungi kepentingan perusahaan dan pemegang saham.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa pemberian sanksi ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas industri pasar modal di Indonesia.

Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut juga diberikan kepada sejumlah pihak lain, termasuk PT Bliss Properti Indonesia Tbk, sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran di sektor pasar modal.

“OJK akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor pasar modal,” ujar Ismail.

Ia menambahkan, langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia serta memastikan aktivitas pasar modal berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.