OJK Hadirkan Layanan Telepon 24 Jam Setiap Hari Mulai 10 Oktober 2025
Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mulai 10 Oktober 2025, layanan telepon atau call center Kontak 157 kini dapat diakses 24 jam setiap hari. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi seputar sektor jasa keuangan kapan saja dengan menghubungi (021) 157.
OJK menjelaskan, layanan 24 jam ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi dan perlindungan konsumen di bidang keuangan, termasuk perbankan, asuransi, pasar modal, hingga fintech.
Namun demikian, layanan ini tidak beroperasi pada hari libur nasional dan/atau cuti bersama.
Selain melalui telepon, masyarakat juga dapat menghubungi OJK melalui WhatsApp 081 157 157 157, situs kontak157.ojk.go.id, atau email [email protected].
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat literasi serta inklusi keuangan di seluruh Indonesia.



