MATASULSEL.ID, JAKARTA – (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN dan tiga pihak lainnya yang terbukti melakukan manipulasi harga pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022.
Penetapan sanksi tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan serta menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal guna menjaga integritas dan kepercayaan investor.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa OJK tidak akan mentoleransi praktik manipulasi pasar dalam bentuk apa pun, termasuk yang memanfaatkan media sosial.
“OJK berkomitmen menjaga pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. Penetapan sanksi ini merupakan langkah tegas untuk melindungi investor serta memastikan seluruh pelaku pasar mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar M. Ismail Riyadi.
Denda Rp5,35 Miliar
OJK menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada sejumlah perdagangan saham.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada perdagangan saham:
- (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021;
- (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021;
- (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam terhadap fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi menggunakan beberapa rekening efek, serta pengumpulan bukti dan fakta pemeriksaan lainnya.
Modus Manipulasi dan Informasi Menyesatkan
Salah satu pola yang ditemukan adalah praktik manipulasi pasar melalui penempatan order beli dan jual sejumlah saham menggunakan beberapa rekening efek, sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas aktivitas perdagangan di bursa yang berpotensi memengaruhi keputusan investor.
Selain itu, BVN diketahui menyampaikan informasi melalui media sosial terkait satu atau lebih saham, termasuk rencana pembelian atau proyeksi pergerakan harga saham tertentu.
Namun pada saat bersamaan, yang bersangkutan melakukan transaksi jual atau beli dengan memanfaatkan reaksi para pengikutnya.
“Praktik seperti ini mencederai prinsip keterbukaan dan keadilan di pasar modal. Informasi yang disampaikan ke publik harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi dengan merugikan investor lain,” tegas Ismail.
Pelanggaran Ketentuan UUPM dan UUPPSK
OJK menyimpulkan bahwa BVN terbukti melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), terkait larangan manipulasi pasar dan penyampaian informasi yang menyesatkan.
OJK juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan berbasis teknologi, termasuk pemantauan aktivitas digital yang berkaitan dengan rekomendasi dan promosi saham di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih kritis terhadap informasi investasi yang beredar di media sosial. Pastikan sumbernya jelas dan tidak mudah terpengaruh oleh ajakan yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko,” tutup Ismail.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memperkuat integritas pasar modal Indonesia sekaligus meningkatkan perlindungan investor di tengah pesatnya perkembangan informasi digital.


Tinggalkan Balasan