MATASULSEL.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan terkait dugaan pelanggaran kewajiban notifikasi pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT Iforte Solusi Infotek dalam Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025.

Sidang berlangsung pada 26 Februari 2026 di Kantor KPPU Jakarta.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai kewajiban pemberitahuan (notifikasi) atas pengambilalihan saham kepada KPPU.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama Anggota Majelis M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq.

Agenda persidangan meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung LDP.

Dalam persidangan, Investigator KPPU menduga PT Iforte Solusi Infotek terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham selama satu hari kerja.

PT Iforte Solusi Infotek diketahui mengakuisisi 62,47 persen saham PT MCP Indo Utama pada 22 September 2023 dengan nilai transaksi sebesar Rp12,5 miliar.

Akuisisi tersebut bertujuan memperkuat core system perusahaan dan mengembangkan solusi keuangan terintegrasi (end-to-end payment) di Indonesia.

PT Iforte Solusi Infotek merupakan perusahaan infrastruktur telekomunikasi dan penyedia layanan internet yang berfokus pada konektivitas serta tower fiberization.

Sementara PT MCP Indo Utama bergerak di bidang layanan transaksi pembayaran digital (fintech payment) dan merchant services, yang didukung iForte untuk memperkuat infrastruktur keuangan digital nasional.

Secara yuridis, transaksi akuisisi dinyatakan efektif pada 26 September 2023. Mengacu Pasal 46 ayat (5) huruf a Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, batas waktu penyampaian notifikasi dihitung 30 hari kerja sejak tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham.

Dengan demikian, batas akhir penyampaian notifikasi seharusnya jatuh pada 7 November 2023. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan transaksi tersebut pada 8 November 2023.

Atas dasar itu, Investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan selama satu hari kerja, yang berpotensi melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Setelah mendengarkan pemaparan LDP dan memeriksa kelengkapan alat bukti, Majelis Komisi memutuskan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin, 9 Maret 2026, dengan agenda penyampaian tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.