Mudah dan Terjangkau, Begini Cara Melapor ke OJK

Jakarta – OJK menyediakan berbagai saluran pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Berikut adalah saluran-saluran tersebut:
1. Kontak Center OJK 157
- Telepon: Hubungi nomor 157 dari telepon seluler atau telepon rumah. Layanan ini tersedia 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
- Email: Kirimkan email ke [email protected].
- Formulir online: Isi formulir pengaduan online di website OJK (www.ojk.go.id) atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id.
2. Aplikasi OJK Mobile
- Unduh aplikasi OJK Mobile di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan cari menu “Layanan Pengaduan”.
- Isi formulir pengaduan dan lampirkan dokumen pendukung jika ada.
3. Surat
- Kirimkan surat pengaduan ke kantor OJK terdekat. Alamat kantor OJK dapat ditemukan di website OJK.
4. Whatsapp OJK
- Simpan nomor Whatsapp OJK di 081 157 157 157.
- Kirim pesan dengan format: nama lengkap#nama lembaga jasa keuangan yang dilaporkan#perihal pengaduan.
- Contoh: Rudi Hartono#PT Bank ABC#Penagihan yang melecehkan.
5. Media Sosial OJK
- Sampaikan keluhan melalui akun media sosial resmi OJK, seperti Twitter (@kontak157) atau Instagram (@ojkindonesia).







