PAREPARE — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mallarangan Tutu, memimpin kunjungan kerja Komisi B DPRD Sulsel dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kota Parepare, senin(06/04/2026).
Rombongan Komisi B DPRD Sulsel diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin, didampingi Wakil Ketua DPRD Muh. Yusuf Lapanna dan Husain. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Parepare, para Asisten Pemerintah Kota Parepare, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari proses pendalaman terhadap pelaksanaan program dan realisasi anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selama Tahun Anggaran 2025, khususnya pada sektor-sektor yang menjadi lingkup kerja Komisi B, seperti ekonomi, perdagangan, dan UMKM.
Dalam forum tersebut, berbagai isu strategis dibahas, mulai dari efektivitas program pemerintah daerah, capaian indikator kinerja, hingga sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Mallarangan Tutu menegaskan pentingnya forum ini sebagai sarana untuk memastikan bahwa pelaksanaan program pemerintah benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan bahwa setiap program dan anggaran yang dijalankan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Mallarangan Tutu.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata.
“Koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci agar kebijakan yang dijalankan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga mampu memperkuat perekonomian daerah secara berkelanjutan,” tambahnya.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya Komisi B DPRD Sulsel untuk menghimpun data dan masukan dari daerah sebagai bahan dalam pembahasan LKPJ Gubernur Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025. Hasilnya akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rekomendasi DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan