LPA Sulsel Nilai Polda Sulsel Lambat Tangani Kasus Dugaan Telantarkan Anak Oleh Oknum Polisi

Makassar, Kepemimpinan baru di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menghadapi tantangan besar dalam mempercepat penyelesaian sejumlah perkara yang dinilai lamban, termasuk dugaan kasus penelantaran anak yang melibatkan seorang perwira di jajaran Polrestabes Makassar, berinisial IPDA YY.

Kasus tersebut kembali menjadi sorotan setelah TR, istri sekaligus ibu dari anak yang diduga ditelantarkan, melaporkan IPDA YY ke Propam Polrestabes Makassar sejak akhir tahun 2024. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan SP2HP tertanggal 24 Januari 2025 dan tercatat dalam laporan penyelidikan nomor LHP/91/XI/2024/Paminal. Namun, hingga saat ini belum terdapat informasi publik mengenai perkembangan lanjutan penanganan perkara tersebut.

Dalam pernyataannya, (29/10/25), “TR menyampaikan bahwa perjuangannya bukan soal tuntutan nafkah untuk anaknya, melainkan hak anak untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan kesehatan. Ia menuturkan bahwa salah satu anaknya sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICCU/NICU rumah sakit bhayangkara Makassar akibat gangguan ginjal, dan berharap ada tanggung jawab dari ayah kandungnya.

“Saya hanya ingin ayahnya bertanggung jawab pada anak-anaknya, bukan untuk saya pribadi,” kata TR.

TR juga menjelaskan bahwa ia mendapat pendampingan hukum dari LBH APIK Sulsel, namun tetap berencana untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kompolnas, karena menilai proses di tingkat daerah berjalan lambat.

“Saya akan meminta tim hukum membawa kasus ini ke tingkat pusat. Saya merasa laporan saya belum mendapat kepastian yang semestinya,” ujarnya.

Selain itu, TR menyampaikan adanya laporan balik dari pihak terlapor dengan tuduhan pemalsuan akta kelahiran anak. Ia mengaku heran dengan laporan tersebut dan menilai bahwa hal itu justru menimbulkan pertanyaan baru.

Lebih jauh, TR juga menyinggung dugaan perubahan data dalam akta kelahiran anaknya di Dinas Catatan Sipil Kota Makassar tanpa putusan pengadilan. Ia mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa perubahan data akta kelahiran hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan (Pasal 52 ayat 2).

Dari sisi aturan kepolisian, proses penanganan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri diatur melalui Perkap Nomor 2 Tahun 2016 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan kepada Bidpropam Polda untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota di wilayah hukumnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum TR saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus kliennya, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terhadap pertanyaan awak media.

Kasus dugaan penelantaran anak yang diduga dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan. Dalam keterangannya disalah satu cafe dimakassar, (31/10/25), Menurut Makmur Payabo, selaku Tim Formatur LPA Sulsel, seharusnya Polda Sulawesi Selatan segera menuntaskan kasus oknum tersebut.

“Yang memprihatinkan, dugaan pelaku justru tidak mengakui anak tersebut sebagai darah dagingnya,” ungkap Makmur Payabo. Ia menilai, Polda Sulsel terkesan lamban dalam menangani laporan dugaan penelantaran anak ini.

Sebagai pemerhati anak, Makmur mendesak agar tim kuasa hukum TR selalu update perkembangan kasus tersebut dan berharap Polda Sulsel turun tangan secara tegas dan mengambil langkah hukum untuk menuntaskan kasus tersebut, demi menjamin perlindungan dan keadilan bagi anak yang menjadi korban.

Kasus ini menjadi salah satu momentum bagi jajaran Polda Sulsel untuk menunjukkan komitmen terhadap prinsip “Polri Presisi”, yakni profesional, transparan, dan berkeadilan — termasuk dalam menangani perkara internal. (*)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button