Makassar – Upaya penegakan hukum di bidang cukai terus dilakukan Bea Cukai Makassar. Selasa, 10 Desember 2025, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar secara resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Makassar atas perkara peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, kamis(18/12/2025).
Perkara ini bermula dari kegiatan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Makassar pada 22 Oktober 2025 di kawasan perumahan Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 480.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos) ditaksir senilai Rp 712.800.000.
Rokok ilegal tersebut dikemas dalam 10 peti dan diketahui dikirim dari luar daerah menuju Makassar melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam dan sejumlah dokumen pengiriman sebagai penguat penyidikan.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp464, 455.200,00, yang terdiri dari unsur Cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang seharusnya masuk ke kas negara.
Setelah melalui rangkaian penyidikan mendalam oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Makassar, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selanjutnya, pada 10 Desember 2025, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap penerimaan negara dan pelaku usaha yang taat hukum.
“Keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi bersama dengan berbagai instansi Aparat Penegak Hukum (APH) dan komitmen kuat kami dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga merusak iklim usaha yang sehat,” ujar Ade Irawan.
Selain itu, Ade menambahkan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan seraya mengajak masyarakat untuk tetap waspada. “Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan peredaran rokok ilegal adalah kunci keberhasilan kami dalam memberantas praktik ilegal ini di wilayah Makassar,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan