Kuasa Hukum PT. Hadji Kalla Berikan Penjelasan Terkait Lahan Depan TSM

MAKASSAR – Menjawab pertanyaan berbagai kalangan dan pemberitaan terkait aktivitas PT. Hadji Kalla di atas lahan yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga (depan TSM Makassar), saya AZIS T,S.H.,M.H selaku kuasa hukum PT Hadji Kalla, kamis(30/10/2025) menyampaikan hal-hal sebagai berikut ;
1. Bahwa klien kami, PT Hadji Kalla adalah entitas usaha yang sudah berdiri sejak tahun 1952 atau selama 73 tahun yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan oleh pendiri;
2. Bahwa aktivitas PT Hadji Kalla di atas lahan seluas 164.151 M2 (seratus enam puluh empat ribu seratus lima puluh satu meter persegi) berlokasi di jalan tanjung metro bunga (depan Trans Studio Mall) adalah aktivitas pematangan lahan dan pemagaran untuk kemudian dilanjutkan sebagai proyek pembangunan property terintegrasi;
3. Bahwa lahan tersebut adalah lahan yang memiliki alas hak resmi, diterbitkan pada tanggal 08 Juli 1996 oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar sebagai dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan hukum penuh dan menjadi bukti sah kepemilikan atas tanah sebagai berikut ;
a. Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 695/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 41.521 m2, tercatat An. PT Hadji Kalla;
b. Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 696/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 38.549 m2, tercatat An. PT Hadji Kalla;
c. Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 697/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 14.565 m2, tercatat An. PT Hadji Kalla;
d. Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 698/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 40.290 m2, tercatat An. PT Hadji Kalla;
Bahwa selain bukti kepemilikan 4 (empat) HGB tersebut dengan jumlah luas 134.925 m2, klien kami juga memiliki bukti dokumen Akta Pengalihan Hak Atas tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 M2, sehingga total keseluruhan seluas 164.151 M2 (seratus enam puluh empat ribu seratus lima puluh satu meter persegi)
5. Bahwa klien kami telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini yaitu sejak terjadinya transaksi jual beli pada tanggal 20 Nopember 1993 masing-masing nomor 931/KT/XI/1993, seluas 41.521 meter² dari Andi Erni, nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 meter² dari Pihak Andi Pangurisang, nomor 933/KT/XI/1993, seluas 14.565 meter² dari Pihak Andi Pallawaruka, nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 meter² dari pihak A. Batara Toja;
6. Bahwa pada tahun 2016 pihak BPN telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB klien kami sampai dengan tanggal 24 September 2036;
7. Bahwa sejak adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran yang dimulai pada tanggal 27 September 2025, klien kami mengalami banyak gangguan fisik dari pihak tertentu yang kemudian diketahui pihak tersebut diduga adalah PT GMTD tbk (afiliasi Group Lippo) yang juga melakukan klaim atas tanah tersebut.
8. Bahwa klien kami baru mengetahui PT GMTD Tbk telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut permohonan tertanggal 13 Agustus 2025 yang diajukan oleh ASWAR, SH. Dkk. Kuasa dari PT GMTD Tbk, selaku kuasa pemohon eksekusi yang beralamat di Tanjung Bunga Mall GTC Ga-9 No. 1B Makassar pada objek tanah seluas 163.362 M2 (seratus enam puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh dua meter persegi) yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar. Permohonan ekseskusi tersebut berdasarkan perkara 228/Pdt.G/2000/PN Mks, yang melibatkan PT GMTD sebagai penggugat melawan Manyombalang Dg Solong sebagai tergugat 1 dan 4 tergugat lainnya yaitu Budianto Pamusureng, Hj Tohopa daeng kebo, Andi Baso daeng Gassing dan Andi Hasnah daeng Jia
9. Bahwa rencana eksekusi tersebut diketahui pada saat dilakukan constatering melalui tembok perumahan water front city pada tanggal 13 Oktober 2025, dan diketahui pula bahwa pelaksanaan eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat.
10.Bahwa permohonan eksekusi tersebut merupakan upaya penguasaan lahan yang dilakukan oleh GMTD terhadap pihak-pihak yang digugat sejak 25 tahun lalu, yang mana pihak-pihak tersebut bukanlah pihak yang menguasai lokasi sejak dahulu sampai dengan saat ini. Bahkan diketahui bahwa pihak Manyombalang daeng Solong sebagai tergugat 1 yang didalilkan menguasai lahan sudah meninggal dunia pada tanggal 10 Juni 2005 berdasarkan informasi daeng cina’(anak sulung dari daeng solong).
11.Bahwa Pihak PT. Hadji Kalla, BUKAN Pihak dalam Perkara yang putusan perdata disebutkan diatas, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) antara PT. Gowa Makassar Tourism Development Tbk melawan Pihak Manyombalang DG Solong hanya mengikat para pihak yang berperkara serta ahli waris atau penerus haknya;
12.Ketentuan ini didasarkan pada penggarisan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi: “Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap hanya berlaku antara pihak-pihak yang berperkara serta ahli waris mereka, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.” DENGAN DEMIKIAN, PT. Hadji Kalla, yang tidak termasuk sebagai pihak (non-partij) dalam perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN.Mks, tidak terikat secara hukum terhadap putusan tersebut;
13.Selain itu, prinsip hukum merujuk pada prinsip “nemo plus juris transferre potest quam ipse habet” yang artinya : seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang lebih besar daripada yang dimilikinya. DEMI HUKUM, karena perolehan hak oleh PT. Hadji Kalla terjadi dan dilakukan sebelum adanya sengketa, maka perolehan tersebut sah dan berdiri sendiri secara hukum;
14.Bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan terhadap pihak ketiga yang bukan subjek putusan, pelaksanaan eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap pihak yang tercantum namanya dalam amar putusan, sesuai Pasal 195 HIR Juncto. Pasal 206 RBg, yang mengatur : tentang melaksanakan eksekusi terhadap pihak lain di luar amar putusan merupakan pelanggaran prinsip hukum (ultra petita eksekusi);
15.Bahwa Pihak Ketiga berhak atas perlindungan hukum (Due Process of
Law), Eksekusi terhadap pihak yang tidak menjadi subjek perkara
melanggar prinsip due process of law dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga Negara;
16.Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, serta demi keadilan dan kepastian hukum, klien kami telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan penetapan eksekusi atau setidaknya menunda pelaksanaan eksekusi sampai ada kejelasan status hukum hak atas tanah tersebut
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla
Azis T, S.H., M.H.







