MAKASSAR, MATASULSEL.ID — Kuasa hukum pengelola Pusat Grosir Pasar Butung Kota Makassar menyampaikan pandangannya terkait hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Pemerintah Kota Makassar mengenai rencana pengelolaan Pasar Butung.
Ia menegaskan bahwa pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila terdapat kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menutup keterangannya, Hari Ananda Gani berharap seluruh pihak mengedepankan kepastian hukum serta menjaga kondusivitas Pasar Butung demi kenyamanan pedagang dan masyarakat.
Koordinasi Kejati Sulsel bersama Pemkot Makassar
Perlu disampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelumnya telah mempublikasikan keterangan
resmi terkait rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Makassar mengenai
pengelolaan dan penertiban aset Pasar Butung.
Berdasarkan informasi yang dimuat pada laman resmi story.kejaksaan.go.id, rapat koordinasi tersebut
dilaksanakan pada Selasa, 9 Desember 2025, bertempat di
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar. Rapat ini
dipimpin oleh Kepala Kejati Sulsel dan dihadiri jajaran Pemerintah Kota Makassar
yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar.
Dalam keterangan resminya, Kejati Sulsel menjelaskan bahwa rapat koordinasi
tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung dalam perkara
pidana korupsi atas nama Andri Yusuf yang telah berkekuatan hukum tetap, serta
merujuk pada surat pemutusan perjanjian kerja sama oleh Perumda Pasar Makassar
Raya tertanggal 23 April 2019.
Kejati Sulsel menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah administratif
Pemerintah Kota Makassar dalam rangka penyelamatan aset daerah, termasuk aset
Pasar Butung. Dalam forum tersebut, Kejaksaan menegaskan bahwa perannya berada
pada ranah pendampingan hukum dan koordinasi antar-lembaga, bukan sebagai pihak
yang menentukan atau memutus status pengelolaan perdata.
Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar dalam rapat tersebut menyampaikan
harapan agar proses penertiban dan pengelolaan aset Pasar Butung dapat
ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi dan hukum yang berlaku dengan
dukungan institusi kejaksaan.
Namun demikian, kuasa hukum pengelola Pasar Butung menilai bahwa keterangan
tersebut perlu dilihat secara utuh dengan memperhatikan adanya putusan perdata
yang telah berkekuatan hukum tetap serta addendum perjanjian kerja sama yang
masih berlaku. Menurut kuasa hukum, perbedaan sudut pandang antara putusan
pidana dan perdata inilah yang kemudian memunculkan perdebatan hukum terkait
kewenangan pengelolaan Pasar Butung.
Hingga berita ini diturunkan, polemik pengelolaan Pasar Butung masih berada
dalam ranah perbedaan penafsiran hukum antar para pihak. Semua pihak diharapkan
menempuh jalur hukum yang berlaku serta menjaga stabilitas, ketertiban, dan
keamanan di lingkungan Pasar Butung.
(*)


Tinggalkan Balasan