Kuasa Hukum Korban Asusila Pertanyakan Lambannya Kasus di Polres Jeneponto

MAKASSAR – Kasus asusila yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Jeneponto, sampai kini sepertinya jalan ditempat, hal ini disampaikan oleh Kristopel Hendra T.L. S.H, M.H, dari kantor Law Office Akhmad Rianto, SH & Partners kuasa hukum FTN korban.

Dalam pers rilisnya hari ini 25 Juli 2025 Kristopel Hendra menyampaikan beberapa hal terkait mengenai perkara asusila yang diduga dilakukan oleh Oknum Anggota Polres Jeneponto berinisial JYC  yang dilaporkan oleh klien FTN berdasarkan Pengaduan tertanggal 23 Juli 2024 di Propam Polda Sulsel yang saat ini telah dilimpahkan dan di proses di Propam Polres Jeneponto.

Serta perkembangan Laporan Pengaduan FTN ke Polres Jeneponto terkait tindak pidana penyebaran foto asusila sebagaimana diatur dalam UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan UU No 1 tahun  2024 Tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Serta  proses penanganan perkara yang penetapan tersangka FTN di Polres Jeneponto yang juga terkait Laporan Polisi : LP/B/511/VIII/2024/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 28 Agustus 2024 terkait Pasal 4 Ayat (1) Jo. Pasal 29 UU No 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Adapun beberapa hal yang kami sampaikan terkait perkembangan kasus ini adalah :

1.Bahwa menanggapi pernyataan resmi dari Kasat Reskrim Polres Jeneponto terkait dengan adanya kesalahan prosedur dalam penetepan tersangka klien kami, beberapa hari yang lalu di media menyatakan bahwa penetapan tersangka FTN itu sudah sesuai dengan prosedur, bahwa pernyataan tersebut hanyalah alibi yang dilontarkan untuk membela atau membenarkan apa yang sudah dikeluarkan. kami perlu jelaskan kembali bahwa laporan polisi terhadap klien kami itu tanggal 28 agustus 2024, kemudian pada tanggal 27 september 2024 keluar surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, kemudian tanggal 3 oktober 2024 klien kami dipanggil sebagai saksi yang kemudian pada tanggal 17 oktober 2024 klien kami ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini. adapun point yang menjadi kekeliruan besar yang dilakukan oleh rekan-rekan penyidik reskrim polres jeneponto adalah:

●Pertama, pada saat klien kami dipanggil langsung dalam status sebagai saksi tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu.

●Kedua, penetapan tersangka ini menjadi janggal dan terkesan terburu-buru terkait dengan tanpa adanya prosedur penyelidikan.

●Laporan Polisi yang dibuat oleh JYC pada tanggal 28 Agustus 2024 dilakukan untuk kepentingan bargaining karena JYC telah dilaporkan oleh FTY di Propam Polda pada bulan Juli 2024 terkait pelanggaran Kode Etik

Terkait dengan pasal yang disangkakan klien kami yakni pasal 27 ayat (1), klien kami dianggap telah mendistribusikan foto tidak senonoh, kemudian terkait pasal 4 klien kami dianggap telah memproduksi dan menyebarluaskan foto tersebut, padahal

●Foto tersebut dikirimkan atas permintaan dari istri JYC yakni saudari U. Sehingga patut juga saudari U yang merupakan Istri dari JYC juga harusnya ditetapkan juga jadi tersangka.

●Jika diperhatikan pada pasal 4 seharusnya JYC juga terlibat dalam memproduksi atau membuat dengan cara melakukan screen shoot pada saat JYC dan FTN melakukan Video Call Sex, bahkan JYC justru memperlihatkan yang seharusnya tidak diperlihatkan kepada orang lain. Sehingga harus pula JYC ditetapkan menjadi tersangka.

●Fakta yang terjadi adalah JYC menikah dengan istrinya U pada tanggal 04-04-2024 sedangkan JYC mengajak FTN untuk melakukan Video Call sex pada tanggal 27-04-2024 yang artinya JYC telah menikah melakukan perbuatan Asusila tersebut.

2.Bahwa berdasarkan kepada Pelaporan klien kami atas Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh JYC, pihak dari Kapolres Jeneponto kemudian menanggapi pemberitaan yang mencuat tersebut melalui berita online lokal dan nasional serta di  media sosial dengan memberikan keterangan bahwa :

“oknum polisi JYC sudah ditangani oleh Propam. Saya telah perintahkan agar perkara ini di proses secara profesional  dan segera disidangkan” masuk dalam tahapan pemeriksaan dan hal ini didampaikan oleh Kapolres Jeneponto pada hari kamis tanggal 17 Juli 2025, namun sampai detik ini ketika kami selaku kuasa hukum pada tanggal 23 juli 2025 pergi ke Polres Jeneponto untuk meminta kejelasan terkait perkembangan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh JYC, pihak penyidik Kasi Propam Polres Jeneponto menyatakan bahwa, mereka masih menunggu jadwal dan kami selaku kuasa hukum menanyakan dan meminta pihak penyidik terkait jadwal tersebut (kepastian akan jadwalnya) namun mereka tidak dapat memberikan kepastian akan jadwalnya, dan berdasarkan hal itu kami selaku kuasa hukum menduga adanya menunda-nunda atau menghambat proses pelaporan klien kami. Dimana sebelumnya kami sudah ke Propam Polda mempertanyakan hal tersebut dan diarahkan langsung untuk dipertanyakan ke Polres Jeneponto.

Bahwa perbuatan dari JYC telah dapat dihukum berdasarkan pada perbuatannya yang melanggar kode etik berdasarkan pada :

-Pasal 11 Jo. Pasal 13 ayat (1) Jo. Pasal 14 ayat (1) huruf b PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian NKRI,

-Pasal 5 huruf a Jo. Pasal 6 huruf d PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

-Pasal 13 huruf f PerPol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian NRI,

Maka secara Regulasi Yang ada Pihak JYC telah memenuhi kriteria untuk diproses secara hukum yang berlaku. Bahwa jika melihat pada aturan Regulasi yang berlaku yang diterapkan bagi para Anggota Polri maka sangat jelas perbuatan JYC Tersebut haruslah disidangkan segera, karena Perbuatan Terlapor Yang melakukan Perbuatan Pelanggaran Kode Etik adalah merupakan perbuatan pelanggaran berat.

3.Bahwa kami juga selaku kuasa Hukum Pihak FTN dalam hal ini memberikan Apresiasi kepada Penyidik Kanit II Tipiter Sat Reskrim Polres Jeneponto yang telah melaksanakan Pengambilan Keterangan kepada klien kami pada tanggal 16 Juli 2025. Dimana FTN melaporkan kasus terkait tersebarnya foto screenshoot video call sex yang dilakukan antara JCY dan FTY pada tanggal 27 April 2024, yang mana foto tersebut dikirimkan kepada FTN, orang tua FTN dan teman FTN yang bernama AN pada tanggal 22 Juli 2024.

4.Bahwa kami juga dalam hal ini menanggapi terkait dengan Proses Penanganan Perkara yang menetapkan FTN klien kami sebagai Tersangka dimana jika melihat fakta yang ada, klien kami adalah Korban dalam persoalan yang berjalan saat ini, mengapa kami nyatakan seperti itu sebab jika melihat fakta dengan berdasarkan Asas Kausalitas maka ditemukan sebuah benang merah yang menjadi dasar atas terjadinya sebuah tindakan Pidana, namun perlu untuk digaris bawahi bahwa pihak yang melakukan perbuatan merugikan terhadap JYC adalah pihak dari Istri JYC itu sendiri sebab istri JYC adalah pihak yang meminta bukti Foto Screenshoot milik JYC, bahwa berdasarkan Fakta-fakta yang ada serta bukti yang kami miliki dengan demikian pihak klien kami ini merupakan korban yang sebenarnya.

5.Bahwa kami selaku kuasa hukum FTN meminta kejelasan atas proses penanganan perkara yang sedang berlangsung sampai saat ini, sebab berdasarkan fakta yang ada seperti yang telah kami uraikan diatas bagaimana mungkin klien kami yang merupakan KORBAN kemudian pada tahap perkembangan selanjutnya malah menjadi TERSANGKA, yang menjadi sangat miris adalah klien kami sama sekali tidak pernah memiliki niat untuk menyebar luaskan foto atau apapun itu yang menyangkut dengan hal pribadi JYC.

“Justru kami mempertanyakan terkait proses yang dilakukan oleh Penyidik Polres Jeneponto yang memeriksa klien kami dimana penyidik tidak menerapkan asas kuasalitas didalam memeriksa perkara yang ada, kami selaku kuasa ingin memperjelas perkara yang dipersangkahkan kepada klien kami. Dimana fakta yang ada pihak istri dari JYC merupakan orang yang meminta bukti foto terkait hubungan antara JYC dan FTN sehingga klien kami mengirimkan foto kepada U istri JYC yang kemudian foto tersebut digunakan oleh pihak JYC sebagai bukti untuk melaporkan klien kami di Polres Jeneponto. Maka kami berharap Wassidik Dirkrimsus Polda Sulsel untuk segera melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka terhadap korban FTN,” tutupnya.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button