MAKASSAR – Terkait tudingan Pengusaha konstruksi Ong Onggianto Andres terhadap Wabup Gowa Darmawangsyah Muin yang dinyatakan memiliki utang kepadanya dengan nilai miliaran rupiah dibantah keras oleh Kuasa Hukum Darmawangsyah Muin, Khaeril Jalil.

“Saya sudah disampaikan oleh Klien kami Pak DM bahwa beliau tidak pernah menerima Somasi dari Saudara Ong ataupun melalui Kuasanya. Jadi itu tidak benar bahwa Somasi sudah dilayangkan 3 kali kepada Klien kami,” jelas Khaeril.

Menurut Khaeril, Kliennya tersebut tidak pernah ada hubungan hukum dengan Saudara Ong apalagi mengenai utang piutang yang tentunya hal ini sangat merugikan nama baik beliau.

“Jadi perlu kami tegaskan bahwa Klien kami Bapak Darmawangsyah Muin tidak pernah ketemu, apalagi melakukan komunikasi sehingga tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan Saudara Ong tersebut, baik hubungan bisnis, kerjasama atau apapun itu bentuknya sehingga Klien kami tidak pernah memiliki utang dengannya,” tegasnya.

Adapun rencana upaya hukum yang akan ditempuh oleh Ko Andre ini, sapaan akrabnya, baik secara jalur hukum pidana maupun perdata, Khaeril dengan santai menegaskan, pihaknya siap menghadapi.

“Silahkan saja kalo dia mau ambil upaya hukum, itu haknya dia, namun kami juga tidak akan tinggal diam karena tuduhan ini sangat tidak berdasar dan sudah mengarah ke perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik maka tentunya kami juga akan bersiap menempuh upaya hukum,” ujarnya.

Di samping itu, pihaknya juga merasa heran dengan Somasi yang dimaksud karena Ong Onggianto saat ini sementara menjalani hukuman akibat beberapa kasus tindak pidana korupsi yg menimpanya.

“Jadi sepengetahuan kami, Saudara Ong ini sementara menjalani hukuman atas beberapa kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya, ada yang sudah inkrah putusannya dan ada juga sementara masih berjalan bahkan dia pernah jadi buronan selama kurang lebih 7 tahun oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Malut,” kunci Wakil Ketua DPC Peradi Gowa ini. (*)