JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Inc..
Sidang yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (13/4), kini memasuki tahap Pemeriksaan Terlapor.
Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Erwin Syahril dan dipimpin Anggota KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Eugenia Mardanugraha.
Pada tahap ini, Majelis memberikan ruang bagi Tim Investigator untuk menggali keterangan lebih dalam terkait proses akuisisi serta kepatuhan terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi.
Dalam sidang tersebut, pihak NTT Docomo, Inc. hadir secara daring melalui perwakilan manajemen yang berdomisili di Jepang.
Kehadiran mereka didampingi juru bahasa, sementara tim kuasa hukum mengikuti sidang secara langsung di ruang persidangan.
Pemeriksaan difokuskan pada kronologi transaksi pengambilalihan saham dan sejauh mana perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan kepada KPPU.
Tim Investigator menelusuri alur proses akuisisi, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mematuhi regulasi persaingan usaha di Indonesia.
Dalam keterangannya, pihak terlapor mengakui telah memahami batas waktu pelaporan setelah melakukan konsultasi sebelumnya. Namun, mereka juga mengakui terjadi keterlambatan dalam penyampaian notifikasi merger tersebut.
Meski demikian, perusahaan menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan dampak pelanggaran, termasuk menyusun aturan internal baru guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Majelis Komisi menegaskan bahwa tidak diajukannya alat bukti untuk membantah dugaan pelanggaran dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian keringanan sanksi. Seluruh aspek tersebut akan dinilai secara komprehensif dalam proses pengambilan keputusan akhir.

Tinggalkan Balasan