MATASULSEL.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha resmi menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait penetapan bunga.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 26 Maret 2026, di Gedung R.B. Supardan, Jakarta, sekaligus menandai berakhirnya salah satu kasus terbesar dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Perkara dengan nomor 05/KPPU-I/2025 ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Rusmadi bersama delapan anggota majelis, yakni M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa seluruh terlapor, yakni dari Terlapor I hingga Terlapor XCVII, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berupa kesepakatan penetapan bunga pinjaman.
Praktik ini dinilai melanggar prinsip persaingan usaha sehat karena berpotensi merugikan konsumen melalui pembatasan pilihan serta penyeragaman biaya pinjaman.
“Majelis Komisi memutuskan bahwa para terlapor terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan menjatuhkan sanksi berupa denda dengan total mencapai Rp755 miliar,” demikian disampaikan dalam putusan yang dibacakan secara terbuka.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan jumlah pelaku usaha yang besar serta berdampak langsung pada masyarakat pengguna layanan fintech.
Industri pinjol selama beberapa tahun terakhir memang berkembang pesat, namun juga diiringi berbagai persoalan, mulai dari bunga tinggi hingga praktik penagihan yang meresahkan.
Putusan KPPU ini diharapkan menjadi titik balik dalam penataan industri fintech lending di Indonesia.
Selain memberikan efek jera bagi pelaku usaha, langkah tegas ini juga menjadi sinyal kuat bahwa praktik kartel atau kesepakatan harga tidak akan ditoleransi dalam ekosistem ekonomi digital.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi kepentingan konsumen di tengah pesatnya transformasi digital sektor keuangan.
Dengan putusan ini, KPPU kembali menegaskan perannya sebagai “penjaga arena” agar kompetisi bisnis tetap berlangsung adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan