JAKARTA, MATASULSEL.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp2,5 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia terkait perkara persekongkolan tender pemeliharaan mesin induk MTU di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2024.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU pada Senin, 29 Desember 2025, yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

 

Dalam perkara Nomor 07/KPPU-L/2025, KPPU menyatakan kedua perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.

 

Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza bersama anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha menilai adanya kerja sama tidak sah antara Terlapor I dan Terlapor II dalam proses pengadaan tersebut.

 

Atas pelanggaran itu, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa sebagai Terlapor I dan Rp1,5 miliar kepada PT Rolls Royce Solution Indonesia sebagai Terlapor II. Kedua denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Perkara ini bermula dari dua tender pemeliharaan mesin induk MTU pada Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai, yakni Tipe A di Tanjung Balai Karimun dan Tipe B di Batam.

 

Kedua tender tersebut dimenangkan oleh PT Dieselindo Utama Nusa dengan dukungan dari PT Rolls Royce Solution Indonesia. Nilai penawaran yang diajukan tercatat sebesar Rp42,89 miliar untuk Tipe A dan Rp11,18 miliar untuk Tipe B.

 

KPPU menegaskan bahwa putusan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan hukum persaingan usaha, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

KPPU juga membuka ruang bagi media untuk memperoleh kutipan resmi maupun wawancara lanjutan guna mendukung penyebarluasan informasi kepada publik. Siaran pers resmi terkait perkara ini akan disampaikan secara terpisah.

 

Hingga berita ini diturunkan, matasulsel.id belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak PT Dieselindo Utama Nusa maupun PT Rolls Royce Solution Indonesia.