MATASULSEL.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 yang mengusut dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi dan penjualan air conditioning (AC) merek AUX di Indonesia.
Sidang berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026, dengan agenda utama pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti.
Dalam persidangan tersebut, tiga Terlapor hadir memenuhi panggilan Majelis Komisi, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd sebagai Terlapor I, Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd sebagai Terlapor II, serta PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS) sebagai Terlapor III.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso. Agenda persidangan mencakup pembacaan LDP hasil penyelidikan Investigator KPPU atas dugaan praktik penguasaan distribusi dan penghambatan usaha pesaing dalam rantai pasok AC merek AUX di pasar nasional.
Dugaan Penyingkiran Distributor Lama
Perkara ini bermula dari dugaan adanya serangkaian tindakan yang menyebabkan terhambatnya pasokan AC merek AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang sebelumnya dikenal sebagai pelaku usaha penjualan produk tersebut di Indonesia. Investigator KPPU menduga bahwa Terlapor III ditunjuk sebagai distributor eksklusif AC merek AUX melalui kerja sama dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II.
Penunjukan distributor eksklusif tersebut diduga diikuti dengan penghentian pasokan dan pemutusan kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh. Akibatnya, perusahaan tersebut tersingkir dari rantai distribusi dan posisinya digantikan oleh Terlapor III.
Menurut Investigator, rangkaian tindakan ini berpotensi menghambat kegiatan usaha pesaing, mempersempit pilihan distribusi, serta memengaruhi struktur dan iklim persaingan di pasar penjualan AC merek AUX di Indonesia.
Dugaan Pelanggaran Empat Pasal UU Persaingan Usaha
Berdasarkan LDP yang dibacakan di persidangan, para Terlapor diduga melanggar sejumlah ketentuan penting dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, antara lain:
- Pasal 16
Terlapor III diduga membuat perjanjian penjualan AC AUX pada 2024 dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II sebagai pihak luar negeri, yang berdampak pada terhambatnya pasokan hingga penghentian kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh. - Pasal 19 huruf d
Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III diduga melakukan praktik diskriminasi pasokan, termasuk perlakuan berbeda yang berujung pada pemutusan hubungan usaha secara sepihak. - Pasal 23
Terlapor III diduga bersekongkol dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II untuk memperoleh informasi rahasia perusahaan milik PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang merupakan pesaingnya, sehingga berdampak pada terhambatnya pasokan dan kelanjutan kerja sama. - Pasal 24
Diduga terjadi persekongkolan untuk menyingkirkan pelaku usaha lain melalui penunjukan distributor eksklusif serta penghentian pasokan dan kerja sama secara sepihak, yang menyebabkan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh keluar dari pasar.
Sidang Berlanjut Maret 2026
Usai pembacaan LDP, Majelis Komisi melanjutkan persidangan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung yang diajukan Investigator.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 Maret 2026, dengan agenda penyampaian tanggapan resmi dari para Terlapor atas seluruh dugaan pelanggaran yang tertuang dalam LDP. Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penguasaan distribusi dan praktik eksklusivitas yang berpotensi merugikan persaingan usaha serta konsumen di pasar AC nasional.


Tinggalkan Balasan