MATASULSEL.ID, PALOPO — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo memenuhi undangan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Kegiatan ini diikuti sekitar 100 tenaga pendidik dan berlangsung di Aula Universitas Mega Buana, Jalan Opu To Sappaile, Kota Palopo, Senin (2/3/2026).
Bimtek tersebut menyasar dosen dan guru besar dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Palopo, antara lain Universitas Cokroaminoto Palopo, Universitas Kurnia Jaya Persada, Politeknik Dewantara, STIKES Arunika, dan STIKES Bhakti Pertiwi Luwu Raya.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Universitas Mega Buana, Suwandi N, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPP Pratama Palopo sebagai narasumber.
Ia menilai kegiatan tersebut penting untuk meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan di kalangan akademisi.
“Kami berterima kasih kepada KPP Pratama Palopo atas dukungan dan kesediaannya memberikan asistensi langsung kepada para dosen dan guru besar. Ini bentuk sinergi yang baik antara otoritas pajak dan perguruan tinggi,” ujarnya.
Perwakilan penyelenggara, Sarah, menjelaskan bahwa bimtek ini sangat dibutuhkan untuk menyamakan persepsi para pendidik, khususnya terkait sistem pemotongan pajak bagi yang memiliki penghasilan dari lebih dari satu tempat kerja.
“Sejak diterapkannya tarif efektif rata-rata (TER), penghasilan yang sebelumnya dikenakan PPh Final kini menjadi Non Final. Perubahan ini berdampak pada status SPT yang bisa menjadi kurang bayar atau lebih bayar, sehingga pemahaman teknis sangat diperlukan,” jelasnya.
Dalam sesi pemaparan, Penyuluh dan Account Representative KPP Pratama Palopo menitikberatkan pada tata cara pengisian SPT Tahunan, terutama penginputan bukti potong.
Bagian ini dinilai krusial karena menentukan status akhir SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
Petugas juga mensosialisasikan kemudahan akses bukti potong melalui sistem Coretax yang mulai diimplementasikan pada 2025.
Melalui akun masing-masing, wajib pajak kini dapat langsung melihat bukti potong yang diterbitkan pemotong atau pemungut pajak, sehingga proses verifikasi dan pelaporan menjadi lebih cepat dan akurat.
Implementasi Coretax merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dengan sistem yang terintegrasi, diharapkan potensi kesalahan pelaporan dapat diminimalkan sekaligus memperkuat kepatuhan sukarela di kalangan wajib pajak, termasuk tenaga pendidik.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Palopo dan LLDIKTI Wilayah IX menegaskan komitmen bersama dalam membangun budaya sadar pajak di lingkungan perguruan tinggi, sekaligus memastikan pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.


Tinggalkan Balasan