KP2KP Pinrang Dorong ASN Segera Aktivasi Akun

Pinrang Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan kegiatan jemput bola dengan mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pinrang untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Pinrang, Jl. Jend. Sukawati No. 40 (Jumat, 29/8).

Pegawai KP2KP Pinrang, Lia, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan e-mail blast imbauan aktivasi akun sebagai bagian dari reformasi perpajakan melalui implementasi Coretax DJP. Sistem inti administrasi perpajakan ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2025.

“Masyarakat dapat melakukan aktivasi akun di mana saja secara online melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi yang mengalami kendala, silakan datang ke kantor pajak terdekat. Petugas siap membantu dengan senang hati,” ujar Lia.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menekankan pentingnya aktivasi akun Coretax DJP bagi seluruh wajib pajak, khususnya ASN.

“Aktivasi akun Coretax DJP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah strategis dalam reformasi perpajakan. Coretax akan membuat layanan pajak lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi. Kami berharap ASN menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam mendukung implementasi sistem ini,” tegas Sumin.

KP2KP Pinrang menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax DJP penting dilakukan sejak dini karena pelaporan SPT Tahunan 2024, yang dimulai 1 Januari 2025, sudah wajib menggunakan sistem tersebut.

Bersama Sekretaris BKPSDM Kabupaten Pinrang, H. Yahya Wadud, S.H., KP2KP Pinrang juga mengajak ASN setempat menjadi teladan dalam kepatuhan perpajakan.

“Sebagai pelayan publik, kami akan mengupayakan agar ASN di Kabupaten Pinrang melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik,” tutur Yahya.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Pinrang berharap masyarakat, khususnya ASN, segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP agar dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan lancar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button