KP2KP Masamba dan BKAD Luwu Utara Bahas Peningkatan Kepatuhan Pajak Daerah

Masamba – Dalam rangka mempererat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemerintah daerah, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba, Muhammad Kasman Roem Hasyim, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu Utara. Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala BKAD Luwu Utara, Baharuddin Nurdin (Jumat, 1/8).
Dalam pertemuan tersebut, Kasman menegaskan komitmen DJP untuk memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, khususnya dalam pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus.
Salah satu agenda utama kunjungan ini adalah penyampaian hasil penelitian oleh tim pengawasan DJP terhadap kepatuhan formal dan material seluruh OPD di Luwu Utara, menjelang rekonsiliasi antara Pemda, KPPN, dan KPP Pratama Palopo terkait penyetoran pajak pusat ke RKUN.
“Tantangan terbesar sebelum rekonsiliasi adalah rendahnya kepatuhan formal, yang tercermin dari besarnya saldo setoran deposit pajak dalam aplikasi Coretax DJP. Artinya, pajak telah disetor, tapi belum dilaporkan dalam SPT Masa Unifikasi atau SPT Masa PPN PUT, sehingga belum dapat teridentifikasi jenisnya,” jelas Kasman.
Ia menambahkan bahwa penelitian ini penting agar proses rekonsiliasi berjalan efisien dan akuntabel, serta mendorong sinergi dengan BKAD untuk menyosialisasikan Aplikasi Coretax DJP ke seluruh OPD.
“Kami siap memberikan pendampingan teknis kepada para bendahara dan operator di lingkungan pemerintah daerah agar kepatuhan dapat meningkat,” ujar Kasman.
Kepala BKAD Luwu Utara, Baharuddin Nurdin, menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan pentingnya pembekalan bagi pengelola keuangan daerah.
“Biasanya pengelolaan pajak dilakukan oleh bendahara pengeluaran, pembantu bendahara, dan operator. Kami sangat memerlukan bimbingan agar tidak terjadi kekeliruan,” kata Baharuddin.
Ia juga mengakui bahwa penggunaan Coretax DJP masih menjadi tantangan teknis bagi sebagian OPD.
“Banyak bendahara dan operator kami mengalami kendala teknis. Kami berharap sosialisasi nanti bisa menjawab semua pertanyaan dan hambatan mereka,” pungkasnya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengapresiasi kegiatan ini sebagai upaya memperkuat kemitraan strategis antara DJP dan pemerintah daerah.
“DJP terus mendorong terwujudnya tata kelola pajak yang akuntabel di lingkungan pemerintah daerah. Inisiatif KP2KP Masamba ini menjadi langkah konkret untuk mendorong kepatuhan berbasis edukasi dan pendampingan,” ujar Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra.
Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat dalam mendukung sistem perpajakan yang efisien, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Luwu Utara.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.