MATASULSEL.ID, MASAMBA — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menggelar asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax.

Kegiatan berlangsung di Ruang Utama Media Center KPU Luwu Utara dan diikuti seluruh komisioner, sekretaris, serta jajaran pegawai.

Kegiatan ini bertujuan mendorong kepatuhan pajak sekaligus memastikan pelaporan SPT Tahunan dilakukan tepat waktu, benar, dan lengkap, khususnya di lingkungan penyelenggara negara.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy P., yang menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban konstitusional dan bagian dari integritas pejabat publik.

“Kami berkomitmen memastikan seluruh jajaran KPU Luwu Utara patuh terhadap kewajiban perpajakan sebagai wujud akuntabilitas kepada masyarakat,” ujarnya.

Kepala KP2KP Masamba, Muhammad Kasman Roem Hasyim, menambahkan bahwa aparatur negara harus menjadi contoh dalam kepatuhan pajak.

Ia menjelaskan, penggunaan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi merupakan bagian dari reformasi perpajakan nasional.

“Melalui asistensi ini, kami ingin memastikan seluruh pegawai memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan dengan sistem Coretax yang lebih modern dan efisien,” jelasnya.

Materi teknis disampaikan oleh Penyuluh Pajak KP2KP Masamba, Bagas Yudistira, yang memaparkan langkah-langkah pengisian SPT serta praktik langsung pelaporan melalui Coretax dengan pendampingan tim pajak.

Hasilnya, hingga penutupan kegiatan pukul 17.00 WITA, seluruh peserta yang hadir telah berhasil menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik.

Capaian ini menjadi indikator keberhasilan edukasi sekaligus komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan KPU Luwu Utara.