Korlap KRMK : Diduga Adanya Oknum DPR RI Memback-up Briptu JYC Lepas Jeratan Hukum

MAKASSAR – Koalisi rakyat menuntut keadilan(KRMK) melakukan demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Jalan Urip Soemoharjo Km.4, No.244, senin(20/10/2025).

 

Demonstrasi dilakukan untuk dua kasus yang dinilai terjadinya indikasi kriminalisasi, kasus yang dimaksud yaitu pertama kasus FTN yang seorang korban tindak asusila yang diduga melibatkan Briptu JYC oknum Polres Jeneponto menjadi tersangka kasus pornografi yang dilaporkan oleh oknum polisi tersebut, dan yang kedua kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Fatmawati yang dilaporkan oleh Hj. Subsedah.

 

Delandi korlap aksi ini mengatakan dalam orasinya sangat menyangkan sikap dari para aparat penegak hukum yang dimana adanya oknum-oknum diduga bermain dalam kedua kasus ini, ditambah lagi pada kasus FTN diduga adanya seorang anggota DPR RI turut memback up oknum yang telah dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik di Polres Jeneponto.

 

“Harusnya para aparat penegak hukum menelaah baik-baik jangan sudah menjadi korban selanjutnya dijadikan tersangka pula, hal semacam ini sangat menciderai rasa keadilan yang dimana hukum itu tajam kebawah namun tumpul keatas,” jelasnya.

 

Tambah Delandi pada kasus Fatmawati ini menilai kasus hutang piutang dilaporkan pidana dan diterima lagi, sementara Fatmawati sendiri sudah mempersiapkan pengembalian uang yang dimana adanya akta notaris terkait pengakuan hutang namun ditolak oleh Hj.Subaedah, sementara Polda Sulsel tidak mengupayakan hal ini, bagaimana hukum mau ditegakan melalui restorative justice(RJ), jadi jelas ini masalah perdata bukan pidana.

 

Pada penyampaian aksi ini Delandi selaku koordinator lapangan membacakan tuntutannya yang antara lain :

 

1.Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap dua kasus ini

 

2.Mendesak Polda Sulsel dan Kejati Sulsel agar seluruh proses hukum yang di dua kasus ini mulai dari penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, dan penuntutan dilakukan secara transparan, proposional, berkeadilan, dan bebas dari diskriminasi gender.

 

3.Meminta agar instansi penegak hukum meninjau ulang penetapan terhadap dua kasus ini serta mengevaluasi bukti dan prosedur yang digunakan, serta membuka kemungkinan pemulihan jika terbukti prosesnya keliru.

 

4.Menuntut agar mekanisme pengawasan internal dan eksternal Kepolisian, Kejaksaan, Komnas Ham, Ombudsman, Kompolnas, Komjak, Komnas Perempuan, untuk melakukan audit atau pemantauan terhadap kasus ini agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang agar ada akuntabilitas, netralitas, imparsial, serta profesional.

 

5.Meminta Kejati Sulsel melakukan telaah kembali terhadap kasus Fatmawati dan mengganti Jaksa Hj.Rahmawati yang menangani perkara ini dengan jaksa yang lebih netral, akuntabel, berintergitas dan profesional.

 

6.Mendesak Kapolda Sulsel untuk mengganti Kasubdit Tahbang Polda Sulsel, Kapolres Jeneponto dan mendesak Kejati Sulsel mencopot atau mengganti dan memeriksa Jaksa Hj. Rahmawati yang menangani perkara Fatmawati.

 

Ditempat yang sama Soetarmi Kasie Penkum Kejati Sulsel yang menerima mengatakan untuk kasus FTN kami sudah melimpahkan ke Pengadilan Jeneponto untuk segera disidangkan agar terungkap siapa-siapa saja yang bersalah untuk bisa terungkap dan dijerat hukum dan sebaliknya siapa-siapa yang tidak bersalah segera dibebaskan.

 

“Untuk kasus Fatmawati benar sudah P21 tetapi belum ada pelimpahan kepada kami, berkas dan tersangka masih di Polda Sulsel, silahkan pada kuasa hukum dari Fatmawati untuk segera mempradilankan kasus ini, kalau memang ada kesalahan prosedur atau yang lainnya bisa dibatalkan status tersangkanya.

 

Sementara Hasan Syukur orang tua FTN korban asusila oleh Briptu JYC  yang kini korban tersebut menjadi tersangka pornografi tidak bisa memahan emosinya yang dimana dengan suara bergetar dan beruraian air mata menumpahkan rasa sakit hatinya yang dimana anaknya sudah menjadi korban kini menjadi tersangka, dimana rasa keadilan ini dicari.

 

“Saya ungkap semua disini, aib ini dan rasa malu ini saya ungkap semua, bagaimana seandainya anak dari ibu dan bapak diperlakukan seperti ini, pasti akan ambil langkah yang sama dengan saya, anak saya menjadi korban asusila oleh Briptu JYC fotonya disebar ke istri saya dan teman anak saya, kini anak saya dijadikan tersangka, dimana saya mencari keadilan, satu lagi kuat dugaan adanya salah seorang anggota DPR RI memback up Brigadir JYC yang dimana hanya dikenakan kode etik saja sementara pidananya tidak pernah disentuh,” ungkapnya.

 

Selanjutnya massa aksi melanjutkan demonstrasi di depan Polda Sulsel Jalan Perintis kemerdekaan Km.16, Kecamatan Biringkanaya yang dimana massa aksi diterima oleh petugas SPKT untuk diambil langkah pelaporan pada kedua kasus ini.

 

 

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button