MATASULSEL.ID, GOWA – Komisi III DPRD Kabupaten Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna membahas maraknya pembangunan ritel modern nasional yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan UMKM dan ekonomi lokal.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat AKD DPRD Gowa, Sungguminasa, Selasa (27/1/2026), dipimpin Ketua Komisi III DPRD Gowa Syaharuddin Daeng Mone, didampingi Wakil Ketua Komisi III Andi Lukman Dg. Naba. Turut hadir anggota Komisi III Asrul Daeng Riolo, Saharuddin, dan Nurinzana Dg. Tadaeng.

Rapat ini digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pesatnya pertumbuhan ritel modern, khususnya di sepanjang Jalan Poros Malino hingga kawasan Malino, yang dinilai perlu dikendalikan agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku usaha lokal.

Hadir dalam RDP tersebut Kepala Bidang Dinas PUPR Kabupaten Gowa Alimuddin, perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), perwakilan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya, serta pelaku UMKM asal Pattalassang, Fatmawati.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gowa Andi Lukman Dg. Naba menegaskan bahwa regulasi terkait pembangunan ritel modern sebenarnya telah tersedia, termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, namun perlu disosialisasikan serta ditegakkan secara konsisten.

“Aturan itu ada dan wajib menjadi acuan. DPRD perlu memastikan dasar hukumnya, termasuk perda yang mengatur zonasi dan jarak ritel modern,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya data lengkap dan valid dari instansi teknis sebagai dasar pengambilan keputusan, sekaligus menyoroti adanya indikasi ritel modern yang tidak memenuhi ketentuan jarak sebagaimana diatur dalam regulasi.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Gowa Syaharuddin Daeng Mone menegaskan bahwa pembangunan ritel modern yang belum mengantongi izin lengkap sebaiknya dihentikan sementara.

“Kalau izinnya belum lengkap, sebaiknya dihentikan dulu. Jangan dilaksanakan sebelum semua aspek regulasi jelas,” tegasnya.

Syaharuddin menjelaskan bahwa proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) membutuhkan waktu dan tidak dibenarkan pembangunan dilakukan sebelum izin diterbitkan. Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Bupati terkait ritel modern masih berlaku dan harus menjadi pedoman.

“Dulu satu kecamatan hanya satu ritel. Sekarang bisa belasan, bahkan masuk ke lorong dan jalan desa. Ini menunjukkan perlunya pengetatan kembali aturan,” katanya.

Di sisi lain, perwakilan HMI Cabang Gowa Raya meminta DPRD mengawal persoalan ini secara serius agar ritel modern tidak diberikan izin di titik-titik sentral ekonomi masyarakat yang berpotensi mematikan usaha kecil warga.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Komisi III DPRD Gowa memastikan akan menggelar RDP lanjutan dengan memanggil seluruh kepala dinas terkait hingga Satpol PP untuk memperjelas aspek perizinan dan penegakan aturan.

Komisi III DPRD Gowa menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan ekonomi kerakyatan demi keberlanjutan ekonomi daerah.