Komisi D DPRD Makassar Kritik Rencana PDAM Memutuskan Kontrak 400 Pegawai
400 pegawai PDAM Kota Makassar terancam putus kontrak

Makassar, MATASULSEL.ID – Tak kunjung usai, kasus Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar semakin keruh.
Terbukti Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Azhari Ilham, memanah tepat dititik pusaran dengan kritik tajam terhadap rencana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar yang akan memutuskan kontrak kerja terhadap 400 pegawai.
Ari menyatakan sikap dengan tegas atas kebijakan tersebut yang tidak sejalan dengan kondisi keuangan PDAM masih dinilai sehat karena masih rutin menyetor dividen kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Setahu saya bahwa selama ini PDAM menyetor dividen kepada pemerintah kota. Sehingga yang namanya Perusda menyetor dividen artinya untung, tidak rugi. Terus ruginya dari mana? Itu yang harus dijelaskan secara terperinci,” ujarnya yang di kutip 14 Mei 2025.
Ari yang juga merupakan Ketua Fraksi NasDem ini menyatakan akan mengawasi ketat rencana pemangkasan tersebut karena berdampak langsung pada kehidupan ratusan keluarga.
“Saya sebagai ketua fraksi sekaligus ketua Komisi D yang bermitra dengan Dinas Tenaga Kerja tentunya akan mengawasi ini dengan terperinci, mengingat jika akan dikurangi 400 orang, otomatis 400 keluarga yang akan kehilangan pekerjaan, mata pencariannya,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar proses pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Ari menyoroti pentingnya merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dalam mengambil keputusan terkait kepegawaian.
“Intinya mengatur tentang hak dan kewajiban direksi atau Plt direksi. Kami akan berkoordinasi dengan Ibu Sekda, karena dia sekaligus merangkap Kadisnaker,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ari meminta direksi PDAM tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, melainkan juga memperhatikan peran sosial perusahaan daerah dalam menciptakan lapangan kerja.
Menurutnya, langkah pemangkasan tenaga kerja tersebut bertolak belakang dengan visi dan misi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang berkomitmen mengurangi angka pengangguran di kota ini.
“Kalau ini masih bisa ditoleransi dan kemudian dilakukan pengurangan, otomatis tidak sesuai dengan apa yang menjadi visi misi wali kota terkait pengurangan pengangguran di Makassar,” ungkap Ari.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi D DPRD Makassar siap menjadi saluran pengaduan bagi para karyawan yang terdampak kebijakan ini.
Ari menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa hak-hak tenaga kerja yang dirumahkan akan menjadi perhatian serius lembaganya.
“Kami di Komisi D membuka ruang yang sebesar-besarnya untuk memastikan hak-hak tenaga kerja di Makassar kita akan perhatikan. Pihak swasta saja yang melakukan PHK sepihak menjadi atensi kami, apalagi ini Perumda,” pungkasnya.