MATASULSEL.ID, MAKASSAR – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan memaparkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Keuangan Negara (GKN) II Makassar, Senin (26/1/2026).
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan, Djaka Kusmartata, menyampaikan bahwa kinerja penerimaan negara di Sulsel menunjukkan capaian yang sangat positif, khususnya dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Target PNBP Sulawesi Selatan sebesar Rp3,3 triliun berhasil terlampaui hingga lebih dari Rp4 triliun atau mencapai 121,89 persen. Ini mencerminkan optimalisasi pengelolaan sumber daya dan kinerja satuan kerja yang semakin baik,” ujar Djaka.
Dari sisi belanja, Djaka menjelaskan bahwa realisasi belanja pemerintah pusat di Sulawesi Selatan telah mencapai Rp22,8 triliun atau sekitar 93,25 persen dari total pagu anggaran. Capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Selatan, Supendi, menegaskan bahwa belanja pemerintah pusat dialokasikan secara terarah melalui berbagai komponen strategis.
“Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, serta belanja bantuan sosial yang seluruhnya diarahkan untuk menjaga kualitas layanan publik dan mendorong aktivitas ekonomi,” jelas Supendi.
Terkait penyaluran Transfer ke Daerah (TKD), Supendi menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi oleh pemerintah daerah. Menurutnya, terdapat laporan-laporan tertentu yang wajib disampaikan sebagai prasyarat penyaluran dana.
“Penyaluran transfer ke daerah mensyaratkan laporan-laporan tertentu sesuai ketentuan. Ini berlaku untuk Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, serta Dana Insentif Fiskal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pengelolaan Dana Desa yang menjadi perhatian khusus seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan terkait penghentian penyaluran dana desa bagi desa yang tidak memenuhi ketentuan.
“Dana desa harus dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran. Ketika syarat tidak dipenuhi, maka penyaluran dapat dihentikan sesuai regulasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Supendi menjelaskan bahwa penggunaan uang negara diarahkan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan jembatan, perbaikan rumah sakit, serta layanan dasar lainnya.
“Jika dijumlahkan, belanja untuk pelayanan umum, termasuk gaji dan operasional layanan kepada masyarakat, mencapai Rp32,5 triliun,” ungkapnya.
Selain itu, APBN di Sulawesi Selatan juga berperan dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Tercatat, alokasi untuk fungsi ekonomi mencapai Rp5,2 triliun, yang mencakup subsidi jalan, subsidi pupuk, dan berbagai program strategis lainnya.
Melalui paparan ini, Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga APBN sebagai instrumen fiskal yang kredibel, adaptif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.


Tinggalkan Balasan