Ketua DPRD Gowa Hadiri Diseminasi BULD DPD RI di Jakarta, Bertindak sebagai Jubir ADKASI

Jakarta – Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H. Muh. Ramli Rewa, menghadiri kegiatan Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (14/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi legislasi di tingkat daerah melalui koordinasi dan sinergi antara DPRD Kabupaten/Kota dengan lembaga legislatif di tingkat pusat.
Menariknya, dalam kegiatan tersebut, H. Muh. Ramli Rewa mendapat kepercayaan untuk mewakili Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (DPN ADKASI) sebagai Juru Bicara (Jubir).
Dalam kapasitasnya sebagai Jubir ADKASI, Ramli menyampaikan berbagai pandangan dan aspirasi terkait implementasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) serta penguatan regulasi yang berpihak kepada kepentingan daerah.
Kegiatan ini membahas secara mendalam dampak implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap penataan ruang serta urgensi memperkuat peran strategis DPRD dalam proses legislasi di daerah.
“Perlu adanya upaya serius untuk memperkuat kembali fungsi legislasi DPRD dalam perumusan kebijakan, dengan tetap mempertimbangkan arah kebijakan nasional dan prinsip otonomi daerah,” ujar Ramli Rewa dalam pernyataannya.
Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan krusial mengemuka. UU Cipta Kerja yang bertujuan menyederhanakan regulasi dan mendorong investasi dinilai justru memunculkan tantangan baru, seperti sentralisasi kewenangan, potensi konflik kepentingan, melemahnya partisipasi masyarakat, hingga ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang.
Paparan yang disampaikan dalam kegiatan ini menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja telah mengurangi kewenangan pemerintah daerah, terutama dalam penetapan kebijakan tata ruang dan kawasan strategis. Akibatnya, peran DPRD dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang turut tereduksi.
Ramli Rewa menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Ia menyebutkan bahwa tanpa sinkronisasi yang baik, akan muncul konflik kewenangan dan ketimpangan antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
“Kita perlu menegaskan kembali fungsi pengawasan DPRD, mendorong partisipasi publik, dan memastikan keadilan dalam setiap kebijakan tata ruang, agar pembangunan benar-benar berpihak pada masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, menegaskan komitmen DPD RI dalam mengawal harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, khususnya dalam persoalan tata ruang wilayah.
Hal itu disampaikannya, setelah Forum Diseminasi BULD DPD RI yang menghadirkan pemangku kepentingan nasional dan daerah di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (14/7/2025).
“Sebagai wakil rakyat daerah, DPD RI punya tanggung jawab moral dan politik menjembatani kepentingan pusat dan daerah, terutama dalam penyusunan dan evaluasi perda, termasuk soal tata ruang,” ujar Stefanus.
Forum ini mempertemukan sejumlah gubernur, wakil gubernur, sekda, kepala dinas, hingga asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan DPRD se-Indonesia.
Dari pusat, hadir lima kementerian strategis: Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, KKP, Bappenas, dan BKPM. Aspirasi daerah disampaikan langsung dan direspon oleh perwakilan kementerian.
Diseminasi BULD DPD RI yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menyampaikan bahwa Diseminasi membahas Keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021.
Terkait, Hasil Pemantauan Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Dan Peraturan Daerah, Tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Tentang Cipta Kerja Di Daerah Terkait Kebijakan Daerah Mengenai Tata Ruang Wilayah.
Pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Ia menyebutkan bahwa tanpa sinkronisasi yang baik, akan muncul konflik kewenangan dan ketimpangan antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
Dalam sesi diskusi, Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (DPN ADKASI) turut menyampaikan sejumlah rekomendasi.
Di antaranya, percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh daerah, sinkronisasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), serta percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar pembangunan yang terukur dan berkelanjutan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong pemerintah pusat agar lebih inklusif dalam penyusunan kebijakan tata ruang, sekaligus mengembalikan peran strategis DPRD dalam menjaga kepentingan lokal, memperkuat otonomi daerah, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.(*)