Ketua DPRD Gowa Hadiri Diseminasi BLUD DPD RI di Jakarta: Dorong Penguatan Fungsi Legislasi Daerah

Jakarta – Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H. Muh. Ramli Rewa, menghadiri kegiatan Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara V yang juga sekaligus bertindak sebagai juru bicara DPN ADKASI pada rapat Desmiasi BLUD DPD RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Kegiatan ini membahas secara mendalam dampak implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap penataan ruang serta urgensi memperkuat peran strategis DPRD dalam proses legislasi di daerah.

“Perlu adanya upaya serius untuk memperkuat kembali fungsi legislasi DPRD dalam perumusan kebijakan, dengan tetap mempertimbangkan arah kebijakan nasional dan prinsip otonomi daerah,” ujar Ramli Rewa dalam pernyataannya.

Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan krusial mengemuka. UU Cipta Kerja yang bertujuan menyederhanakan regulasi dan mendorong investasi dinilai justru memunculkan tantangan baru, seperti sentralisasi kewenangan, potensi konflik kepentingan, melemahnya partisipasi masyarakat, hingga ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang.

Paparan yang disampaikan dalam kegiatan ini menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja telah mengurangi kewenangan pemerintah daerah, terutama dalam penetapan kebijakan tata ruang dan kawasan strategis.

Akibatnya, peran DPRD dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang turut tereduksi.

Ramli Rewa menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Ia menyebutkan bahwa tanpa sinkronisasi yang baik, akan muncul konflik kewenangan dan ketimpangan antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.

“Kita perlu menegaskan kembali fungsi pengawasan DPRD, mendorong partisipasi publik, dan memastikan keadilan dalam setiap kebijakan tata ruang, agar pembangunan benar-benar berpihak pada masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi, Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (DPN ADKASI) turut menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Di antaranya, percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh daerah, sinkronisasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), serta percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar pembangunan yang terukur dan berkelanjutan.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong pemerintah pusat agar lebih inklusif dalam penyusunan kebijakan tata ruang, sekaligus mengembalikan peran strategis DPRD dalam menjaga kepentingan lokal, memperkuat otonomi daerah, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button