BPRPADANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai. Keputusan ini memunculkan pertanyaan publik: apa yang sebenarnya terjadi hingga bank tersebut harus ditutup?

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026. Bank yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat itu dinyatakan tidak lagi dapat melanjutkan operasionalnya.

Bermula dari Masalah Modal

Langkah tegas ini bukan terjadi secara tiba-tiba. OJK sebelumnya telah menetapkan status pengawasan terhadap BPR tersebut sejak 6 Maret 2025 sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini dipicu oleh rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen—indikasi serius adanya masalah permodalan.

Namun, setelah diberikan waktu untuk melakukan perbaikan, kondisi bank tak kunjung membaik. Setahun berselang, tepatnya pada 4 Maret 2026, statusnya meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, terutama dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, namun upaya tersebut tidak berhasil,” demikian keterangan resmi.

LPS Turun Tangan, Likuidasi Jadi Pilihan

Situasi yang tak kunjung membaik membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah tegas. Melalui keputusan Nomor 52/ADK3/2026, LPS menetapkan penanganan terhadap BPR Sungai Rumbai dilakukan melalui likuidasi.

LPS kemudian secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut. Permintaan itu pun ditindaklanjuti OJK sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.

Dengan dicabutnya izin usaha, LPS kini akan menjalankan dua fungsi utama: Menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan, Melaksanakan proses likuidasi bank, dan Nasabah Diminta Tetap Tenang.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, mengimbau masyarakat, khususnya nasabah, untuk tidak panik.

OJK memastikan bahwa dana masyarakat tetap aman karena dijamin oleh LPS sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan, termasuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Bagian dari Penguatan Sistem Keuangan

OJK menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional. Tindakan tersebut juga bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan nasabah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kesehatan permodalan dan tata kelola bank merupakan faktor krusial dalam menjaga keberlangsungan usaha perbankan, terutama di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

Dengan langkah tegas ini, OJK dan LPS menunjukkan komitmen untuk tidak mentoleransi bank yang tidak mampu memenuhi standar kesehatan keuangan—sekaligus memastikan sistem perbankan tetap kuat dan terpercaya.