MAKASSAR, MATA SULSELID — Pemerintah Kota Makassar dijadwalkan mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 hari ini. Proses pengumuman ini akan dikawal ratusan buruh untuk memastikan keputusan tetap mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan.

Buruh Makassar Siap Mengawal Penetapan UMK

Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN), Askin Al Hulukiyah, menyampaikan bahwa buruh sebenarnya mengusulkan indeks tertentu sebesar 0,9 persen. Namun demi menjaga stabilitas dan memastikan proses berjalan lancar, buruh menerima angka 0,8 persen sebagai jalan tengah.

“Tuntutan buruh sebenarnya 0,9 persen, tapi demi menjaga proses tetap berjalan, kami menerima angka 0,8 persen,” ujar Askin. Buruh menegaskan pengawalan dilakukan bukan untuk menekan pemerintah, melainkan menjaga keputusan tetap sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan.

APINDO Dorong Jalan Tengah

Ketua APINDO Sulsel, Suhardi, mengatakan bahwa kenaikan 0,8 persen sudah sejalan dengan kondisi ekonomi yang baru pulih pascapandemi Covid-19. Ia menekankan bahwa UMP atau UMK hanya menjadi dasar, dan penyesuaian akan dilakukan berdasarkan kinerja pekerja setelah satu tahun.

“Kalau serikat sudah di angka 0,8 persen, ya sudah tidak apa-apa. Kita tetap mengawal, tapi tidak perlu ada aksi,” kata Suhardi. Ia menambahkan, dunia usaha juga harus didukung agar produktivitas kerja meningkat dan ekonomi daerah bisa bangkit.

Suhardi menambahkan, APINDO masih berupaya meningkatkan tingkat Hidup Layak (HKL) di Sulsel di atas angka 3,6, sambil tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

Dampak UMK 2026 Terhadap Perekonomian Makassar

Dengan kesepakatan kenaikan upah 0,8 persen, diharapkan roda perekonomian Makassar tetap berjalan, buruh mendapatkan penghasilan yang layak, dan pelaku usaha mampu menjalankan usahanya dengan baik. Keputusan ini menjadi tolok ukur bagi penyesuaian upah di tahun mendatang. (*)

Reporter: Mira

Editor: Iwan Mapparenta