MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus korupsi besar yang mengguncang dunia pemerintahan. Lima tersangka, termasuk mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB, akhirnya diciduk dan ditahan terkait dugaan korupsi proyek bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Mantan pejabat tinggi itu terlihat mengenakan rompi tahanan di kantor Kejati Sulsel, Senin (9/3/2026), setelah melalui proses penyidikan yang ketat. Ia diduga terlibat dalam skema yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp50 miliar.

“Kami sudah mengantongi bukti yang cukup. Hari ini, lima tersangka resmi kami tahan,” ungkap Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi.

Selain BB, empat tersangka lain yang ditahan adalah RM (Direktur PT AAN), RE (Direktur PT CAP), HS (tim pendamping Pj Gubernur), dan RRS (ASN Kabupaten Takalar). Satu tersangka lain, UN (KPA/PPK), sudah ditetapkan namun belum ditahan karena sakit.

Modusnya: Mark-up dan Fiktif

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas Dinas TPHBun Sulsel. Penyidik menemukan praktik penggelembungan harga (mark-up) dan indikasi kuat pengadaan fiktif. Uang rakyat sebesar Rp60 miliar dikorupsi secara sistematis.

Sebelum penahanan, Kejati telah bergerak cepat. Pada Desember 2025, mantan Pj Gubernur BB diperiksa maraton selama 10 jam. Penyidik juga sudah mengajukan pencekalan ke luar negeri untuk enam tersangka sejak akhir 2025, agar mereka tidak kabur.

Tim penyidik bahkan melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan perusahaan rekanan. Hasilnya, ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan disita. Lebih dari 80 saksi dari berbagai kalangan, termasuk birokrat, legislator, swasta, hingga petani, telah dimintai keterangan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya sangat berat. Kejati Sulsel berjanji tidak akan berhenti sampai kasus ini tuntas.

“Ini komitmen kami menjaga integritas pemerintahan dan menindak tegas segala praktik yang merugikan negara,” tegas Didik.

Dengan ditahannya mantan Pj Gubernur dan para pelaku lainnya, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang bermain-main dengan uang negara. Masyarakat pun menunggu proses hukum yang adil dan transparan. (*)