PANGKEP — Komitmen Kejaksaan Negeri Pangkep dalam menegakkan putusan hukum kembali ditunjukkan melalui pemusnahan barang bukti dari 19 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Prosesi pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Pangkep, Rabu (19/11/2025), disaksikan unsur kepolisian, pengadilan, rutan, dan instansi terkait lainnya.
Dari total 19 perkara tersebut, masing-masing terdiri dari 9 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 5 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), serta 5 perkara narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari senjata tajam, pakaian, alat bukti tindak pidana lainnya, hingga sabu yang dihancurkan menggunakan blender khusus.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai amar putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
“Semua barang bukti tadi dalam putusan pengadilan dikatakan dirampas untuk dimusnahkan, sehingga kita sebagai JPU harus melaksanakan putusan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jaksa memiliki kewenangan sebagai eksekutor dalam proses hukum sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Kita sebagai salah satu aparat penegak hukum, sesuai ketentuan hukum acara pidana, jaksa adalah eksekutor,” tambahnya.
Jhon juga menerangkan bahwa bidang barang bukti di Kejaksaan memiliki tiga tugas pokok, yaitu pemeliharaan, penyelesaian, dan pemusnahan. Barang bukti tertentu harus dimusnahkan karena berpotensi membahayakan masyarakat jika kembali beredar.
“Setiap barang bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan yang membahayakan kelangsungan hidup bermasyarakat harus kita musnahkan, seperti narkotika, sajam, dan pakaian yang terkait kasus pembunuhan,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk tindakan melawan hukum.
“Tujuan pemusnahan ini adalah supaya barang bukti itu tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan kejahatan-kejahatan,” tegasnya.
Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Pangkep juga menjalankan fungsi penyelesaian barang bukti sesuai putusan pengadilan. Beberapa barang dikembalikan kepada pemiliknya, sementara sebagian lainnya dirampas negara untuk kemudian dilelang.
“Jika putusan pengadilan mengatakan dikembalikan kepada pihak bersangkutan atau saksi korban, maka barang itu wajib dikembalikan. Ada juga barang bukti yang dirampas negara untuk dilelang. Tahun ini uang yang disetor ke kas negara sekitar Rp3,8 juta, biasanya berasal dari handphone yang memiliki nilai,” terang Kajari.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejari Pangkep menjaga integritas penegakan hukum serta memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.


Tinggalkan Balasan