MATASULSEL.ID, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Jeneponto pada Rabu (18/2/2026) ini melibatkan sejumlah instansi penegak hukum, mencerminkan komitmen kolektif dalam memerangi kejahatan di Butta Turatea.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 perkara, dengan rincian 12 perkara narkotika dan 17 perkara tindak pidana umum seperti asusila, pengancaman, penganiayaan, pencurian, dan perusakan. Untuk narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 6,5369 gram sabu-sabu dan 1.132 butir obat daftar G. Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan diawasi langsung oleh perwakilan lembaga terkait.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Akhmad Heru Prasetyo, SH, MH, Haeruddin, SH, MH (Perwakilan Pengadilan Negeri), KBO SatNarkoba Polres Jeneponto Ipda Syahrir, SE, Abd. Rahman Jabir (Perwakilan Kepolisian Resor Jeneponto), Muhammad Anis, S.Sos, MM (Perwakilan Rutan Jeneponto) dan Seluruh Kepala Seksi (Kasi) Kejari Jeneponto.

IMG 20260218 WA0002

Kajari Jeneponto Akhmad Heru Prasetyo mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti hari ini adalah bentuk komitmen Kejari Jeneponto dalam menegakkan hukum secara konsisten dan transparan. Barang bukti yang dimusnahkan bukan hanya sekadar angka, tetapi mewakili jerat hukum terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu ketenteraman masyarakat.

“Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan, agar barang haram tersebut tidak disalahgunakan kembali. Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan efektivitas penanganan perkara oleh Kejari Jeneponto, sekaligus mencerminkan sinergi antarinstansi penegak hukum. Dengan jumlah perkara narkotika yang signifikan, kegiatan ini juga mengisyaratkan bahwa narkoba masih menjadi ancaman serius yang memerlukan penanganan berkelanjutan, baik melalui penindakan hukum maupun upaya preventif seperti sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat. (*)