MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menghadiri Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Kota Makassar yang digelar oleh Inspektorat Kota Makassar.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, didampingi Plt. Sekretaris Dinas Aswin Ressang serta jajaran pejabat Distaru lainnya.

Acara yang berlangsung di Kantor Inspektorat Kota Makassar tersebut menghadirkan Kanit 4 Tipidkor Polda Sulawesi Selatan sebagai narasumber utama.

Materi yang disampaikan menyoroti berbagai bentuk potensi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah, mekanisme pengawasan, dan pentingnya komitmen integritas bagi seluruh aparatur pemerintah.

Peserta kegiatan terdiri dari para Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, serta Bendahara Pengeluaran Pembantu dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Makassar.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman terkait regulasi hukum, modus-modus korupsi yang kerap terjadi, serta langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Kepala Distaru, Fuad Azis, menyambut baik kegiatan ini dan menegaskan komitmen Distaru untuk terus meningkatkan tata kelola yang bersih dan akuntabel.

Menurutnya, sosialisasi semacam ini menjadi bagian penting dalam memperkuat integritas serta memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan OPD berjalan sesuai ketentuan.

“Kami sangat mendukung upaya pencegahan korupsi yang dilakukan secara berkelanjutan. Sosialisasi ini memberikan wawasan bagi seluruh pejabat dan staf agar lebih memahami aturan dan menghindari potensi pelanggaran,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap tercipta lingkungan birokrasi yang lebih bersih, transparan, dan profesional dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan bagi masyarakat.