Kadisnaker Provinsi Sulsel : Kalau Tidak Sesuai Aturan, Perusahaan Harus Ditindak Tegas.

MAKASSAR – Solidaritas Untuk Buruh KIBA (kawasan industri bantaeng) menggema di Makassar. Sekitar pukul 10.00 WITA puluhan massa aksi yang terdiri dari beberapa organisasi membentangkan spanduk dan memegang sejumlah poster yang semua bermuatan tuntutan dan dukungan atas perjuangan buruh KIBA. Aksi tersebut mereka lakukan di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan (DISNAKER PROVINSI SULSEL). Spanduk besar yang dipegang oleh massa aksi tertulis dengan jelas tuntutan utama dari massa aksi yaitu Kawal Hak Buruh KIBA, senin(14/07/2025).

Aksi yang dilakukan oleh Solidaritas Untuk Buruh KIBA adalah aksi yang berkoordinasi langsung dengan Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) KIBA yang juga melakukan aksi pada hari ini. Bahkan aksi buruh di KIBA rencana akan bertahan hingga tuntutan mereka terpenuhi. Buruh KIBA akan memblokade pengiriman hasil produksi perusahaan yang rencananya akan di Ekspor hari ini. Aksi ternyata bukan hanya dilakukan di Bantaeng dan Makassar, namun hingga ke Jakarta. Pada hari yang sama massa Solidaritas Untuk Buruh KIBA juga melakukan aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Baru 10 menit melakukan aksi, tiba-tiba sebuah mobil tiba-tiba berhenti di depan massa aksi. Ternyata, penumpang dari mobil tersebut adalah Bapak Jayadi Nas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan. Kadisnaker Sulsel kemudian langsung mengajak massa aksi untuk masuk di halaman kantor Disnaker, tapi massa aksi kemudian tidak langsung masuk dan memilih untuk tinggal di jalan untuk mengkampanyekan masalah perburuhan yang terjadi di KIBA.

Setelah cukup berkampanye di jalan, massa aksi kemudian bergeser ke halaman kantor disnaker provinsi Sulsel. Mereka kembali melanjutkan aksi mereka dengan berorasi di halaman kantor disnaker provinsi Sulsel. Tidak lama setelahya, kadisnaker provinsi Sulsel bersama jajaran kemudian keluar menemui massa aksi.

Ijul dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Sulsel yang bertindak sebagai koordinator aksi kemudian membuka dialog dengan menjelaskan situasi yang terjadi pada buruh KIBA.

“Saat ini, buruh di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) yang terkonsolidasi dalam SBIPE KIBA melakukan aksi memblokade aktivitas ekspor feronikel milik perusahaan. Aktivitas ini didasari karena perusahaan dalam hal ini PT. Huadi bertindak semena-mena terhadap buruhnya,” jelas Ijul.

Ijul menambahkan, adapun masalah yang dihadapi buruh seperti kekurangan upah yang tidak dibayarkan oleh perusahaan, phk sepihak, kebijakan merumahkan buruh, dan lain-lain.

“Buruh di KIBA dalam prakteknya dipekerjakan oleh perusahaan melebihi waktu kerja yang diatur dalam Undang-undang. Buruh kerap bekerja hingga 12 jam tanpa istirahat bahkan itu dilakukan selama satu minggu tanpa libur. Disini buruh berhak atas upah lembur diluar gaji pokok mereka. Namun, perusahaan tidak membayarkan upah lembur buruh. Selain itu, saat ini yang banyak membuat buruh resah adalah kebijakan semena-mena perusahaan yang akan merumahkan sekitar 950 buruh. Kebijakan tersebut sangatlah semena-mena karena perusahaan tidak mengeluarkan dokumen resmi terkait itu, namun hanya disosialisasikan kepada para leader. Mereka juga hanya akan di upah sebesar Rp. 1.000.000 rupiah. Kebijakan tersebut kemudian langsung ditolak oleh para buruh karena dinilai tidak manusiawi,” terang Ijul.

Merespon hal tersebut, kadisnaker provinsi Sulsel menjelaskan bahwa memang situasi perekonomian nasional bahkan global sedang lesu.

“PHK dan merumahkan buruh bukan hanya terjadi di KIBA sebenarnya, tapi juga terjadi di di perusahaan-perusahaan lain. Kan ekonomi memang sedang lemah. Tapi tidak boleh juga seenaknya, karena ada regulasi yang mengatur. Kami jelas, ketika itu melanggar regulasi maka patut di tindaki. Terkait kekurangan upah, itu masih ditangani oleh UPT pengawas ketenagakerjaan, belum dilaporkan kepada kami,” papar Jayadi Nas kadisnaker provinsi Sulsel.

Al Iqbal dari KontraS Sulawesi selaku humas aksi kemudian merespon statemen kadisnaker Sulsel. Menurutnya di KIBA kejahatan ketenagakerjaan telah terjadi sejak lama sebelum kondisi ekonomi seperti saat ini.

“Praktek perampasan upah buruh itu sudah terjadi sejak lama. UPT pengawas ketenagakerjaan telah melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan putusan bahwa buruh masih memiliki hak upah yang belum dibayarkan perusahaan. Dari 20 buruh yang diperiksa, bahkan ada buruh yang telah mengalami kelebihan jam kerja sejak 2021. Sehingga buruh tersebut masih memiliki hak upah sebesar Rp. 83.000.000 yang harus dibayarkan perusahaan. Ini bukan karena perekonomian lesu saat ini, tapi ini adalah praktek kejahatan kerja yang dilakukan oleh perusahaan,” tegas Iqbal.

Dia menambahkan bahwa disnaker provinsi Sulsel seharusnya mengambil tindakan tegas agar praktek kejahatan tersebut tidak terjadi secara berulang oleh perusahaan.

“Peran aktif Disnaker provinsi Sulsel adalah suatu kewajiban untuk memutus praktek culas tersebut. Disnaker tidak boleh membiarkan perusahaan-perusahaan nakal terus merugikan buruh dengan kebijakannya semena-mena,” jelas Iqbal.

Jayadi Nas kemudian berkomitmen akan segera menghubungi UPT pengawas ketenagakerjaan untuk membuat laporan pemeriksaan dan kemudian dilimpahkan kepada disnaker provinsi Sulsel.

“Setelah ini, saya akan menghubungi pihak UPT pengawas ketenagakerjaan. Saya akan minta dia segera melaporkan temuannya dan dilimpahkan kepada kami. Karena dengan begitu maka kami sudah bisa melanjutkan ke tahap penyidikan di PPNS (penydik pegawai negeri sipil). Setelah penyidikan, kita sudah bisa menimbang apakah perusahaan tersebut patut diberikan sanksi atau bahkan bisa masuk diranah pidana,” tegas Jayadi Nas.

Setelah dialog, solidaritas untuk buruh KIBA kemudian menyodorkan komitmen untu di tanda tangani oleh Kadisnaker. Namun, kadisnaker tidak bersedia untuk menandatangani dokumen tersebut. Setelah itu, massa aksi kemudian membubarkan diri dan melanjutkan aksinya di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button